Jakarta: Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, salah satu materi penyidikan yakni terkait pengetahuan Boediono dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan saat kasus ini bergulir, tepatnya, era Presiden Megawati Soekarni Putri. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Menteri Keuangan merupakan salah satu anggota KKSK.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan saat itu," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Desember 2017.
Boediono diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI.
Baca: Mantan Wapres Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Syafruddin Temenggung sempat mengatakan, penerbitan SKL BLBI yang ia keluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK)," kata Syafruddin sebelum dibawa ke Rumah Tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Desember.
Ketika itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono.
Pada kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/JKRl2OOb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Mantan Wakil Presiden Boediono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Boediono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, salah satu materi penyidikan yakni terkait pengetahuan Boediono dalam kapasitasnya sebagai Menteri Keuangan saat kasus ini bergulir, tepatnya, era Presiden Megawati Soekarni Putri. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 177 tahun 1999 tentang Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Menteri Keuangan merupakan salah satu anggota KKSK.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi sehubungan dengan kapasitas yang bersangkutan saat itu," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Desember 2017.
Boediono diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI.
Baca: Mantan Wapres Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK
Syafruddin Temenggung sempat mengatakan, penerbitan SKL BLBI yang ia keluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati.
"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK)," kata Syafruddin sebelum dibawa ke Rumah Tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Desember.
Ketika itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono.
Pada kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)