Mantan Wakil Presiden Boediono usai diperiksa KPK - Medcom.id/Arga Sumantri.
Mantan Wakil Presiden Boediono usai diperiksa KPK - Medcom.id/Arga Sumantri.

Mantan Wapres Boediono Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Arga sumantri • 28 Desember 2017 16:38
Jakarta: Mantan Wakil Presiden Boediono selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia irit bicara usai diperiksa.  
 
Boediono mengaku diminta keterangan tentang beberapa hal saat dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Kalau substansinya, saya serahkan kepada KPK nanti untuk menyampaikan mana yang disampaikan, mana yang tidak," kata Boediono usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.
 
Boediono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dia masuk ke Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB dan keluar sekitar pukul 15.38 WIB. 

Boediono hanya mengumbar senyum sembari berlalu menerobos kerumunan awak pewarta yang sudah menunggu. Ia tak mau mengomentari banyak terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya. 
 
"Substansinya nanti saya serahkan kepada KPK. Terima kasih ya," ucap dia. 
 
Boediono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Nama Boediono sejatinya tidak tercantum dalam agenda pemeriksaan KPK hari ini.
 
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Boediono hadir atas inisiatif pribadi lantaran berhalangan dalam jadwal pemeriksaan yang sudah diagendakan KPK.
 
Pada kasus ini, KPK telah menahan Syafruddin Arsyad Temenggung, tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan.
 
Syafruddin merupakan anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) ketika BPPN mengeluarkan SKL BLBI. Ketika itu, KKSK diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, dan Boediono.
 
Syafruddin Temenggung sempat mengatakan, penerbitan SKL BLBI yang ia keluarkan untuk BDNI telah mendapat persetujuan dari KKSK. Persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
 
Salah satu kewenangan KKSK adalah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati. 
 
"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK)," kata Syafruddin sebelum dibawa ke Rumah Tahanan di gedung KPK, Jakarta, Kamis 21 Desember.
 
KPK menyebut negara dirugikan sebesar Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Syafruddin membantah telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan