Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Fachri Auhdia Hafiez

Ketua Wadah Pegawai KPK Bantah Berikan Informasi Palsu

Candra Yuri Nuralam • 26 Agustus 2020 09:31

"Sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020, karena Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," tutur Yudi.
 
Yudi menyebut pemberhentian Rossa tanpa pemberitahuan merupakan fakta. Biro sumber daya manusia KPK belum memberikan dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian itu.
 
Ketiga, pemulangan Rossa ke Korps Bhayangkara tanpa prosedur bisa mencederai independensi KPK. Dia menuturkan KPK berdiri di atas tiga pilar, yaitu pegawai, posisi ketatanegaraan, dan penegakan hukum.

"Pemberhentian secara semena-mena terhadap pegawai yang bekerja sesuai prosedur akan berpotensi mencederai indepedensi KPK," kata Yudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan