Jakarta: Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap membantah memberikan informasi palsu soal pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti. Hal itu bakal dituangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang bakal dibacakan di sidang etik.
"Pada nota pembelaan, saya dan tim hukum menjawab secara komprehensif mengenai tuduhan dugaan pelanggaran," kata Yudi kepada Medcom.id, Rabu, 26 Agustus 2020.
Yudi menuturkan ada tiga poin dalam pembelaannya. Pertama, pembelaan kepada Rossa yang disampaikan ke media massa pada 5 Februari 2020 mewakili WP KPK. Dia menegaskan pembelaan bukan atas nama pribadi.
Dia menjelaskan Rossa yang sedang bertugas mengejar terduga koruptor diberhentikan. Pemberhentian diniai tidak sesuai prosedur. "Situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," ujar Yudi.
Kedua, Yudi tidak berbohong saat menyampaikan informasi ke media. Dia mengeklaim semua berdasarkan fakta yang didengarnya dari Rossa.
"Sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020, karena Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," tutur Yudi.
Yudi menyebut pemberhentian Rossa tanpa pemberitahuan merupakan fakta. Biro sumber daya manusia KPK belum memberikan dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian itu.
Ketiga, pemulangan Rossa ke Korps Bhayangkara tanpa prosedur bisa mencederai independensi KPK. Dia menuturkan KPK berdiri di atas tiga pilar, yaitu pegawai, posisi ketatanegaraan, dan penegakan hukum.
"Pemberhentian secara semena-mena terhadap pegawai yang bekerja sesuai prosedur akan berpotensi mencederai indepedensi KPK," kata Yudi.
Jakarta: Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Yudi Purnomo Harahap membantah memberikan informasi palsu soal pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti. Hal itu bakal dituangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan yang bakal dibacakan di sidang etik.
"Pada nota pembelaan, saya dan tim hukum menjawab secara komprehensif mengenai tuduhan dugaan pelanggaran," kata Yudi kepada
Medcom.id, Rabu, 26 Agustus 2020.
Yudi menuturkan ada tiga poin dalam pembelaannya. Pertama, pembelaan kepada Rossa yang disampaikan ke media massa pada 5 Februari 2020 mewakili WP KPK. Dia menegaskan pembelaan bukan atas nama pribadi.
Dia menjelaskan Rossa yang sedang bertugas mengejar terduga koruptor diberhentikan. Pemberhentian diniai tidak sesuai prosedur. "Situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," ujar Yudi.
Kedua, Yudi tidak berbohong saat menyampaikan informasi ke media. Dia mengeklaim semua berdasarkan fakta yang didengarnya dari Rossa.