Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Pengembang di tiga wilayah tersebut tak patuh dalam memberikan fasilitas sosial (fasos) dan umum (fasum) ke pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) fasos dan fasum perumahan, serta permukiman di Tangerang Raya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Situasi tersebut terungkap saat KPK menggelar rapat koordinasi dengan pemda Tangerang Raya. Perkembangan laporan yang disampaikan pemerintah setempat tak memuaskan KPK.
Ketiga pemda itu menjelaskan lambatnya kemajuan serah terima PSU akibat pengembang meninggalkan atau menelantarkan perumahan yang dibangun. Kemudian, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak atau site plan.
"Ada pula rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya," ujar Ipi.
Para Kepala Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) se-Tangerang Raya mengatakan rencana tapak harus sesuai site plan. Mereka tak menampik ada pengembang yang nakal dengan merevisi rencana tapak PSU menjadi tambahan unit perumahan.
Baca: Kemensetneg Minta Pendampingan Perlindungan Aset Rp571,5 Triliun ke KPK
Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK, Asep Rahmat Suwandha, meminta pemda setempat segera menggandeng asosiasi pengembang di Tangerang Raya. Pemda harus membangun database yang memuat data pengembang, wilayah, serta koordinat.
"Database ini nantinya terintegrasi antarpemda dan antarsatuan kerja perangkat daerah (SKPD) dalam satu pemda, juga dengan kantor wilayah BPN. Sehingga, akan memudahkan dalam pemantauan dan proses sertifikasi,” ujarnya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyoroti pengembang perumahan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Pengembang di tiga wilayah tersebut tak patuh dalam memberikan fasilitas sosial (fasos) dan umum (fasum) ke pemerintah daerah (pemda) setempat.
"Banyak pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) fasos dan fasum perumahan, serta permukiman di Tangerang Raya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis, 17 September 2020.
Situasi tersebut terungkap saat KPK menggelar rapat koordinasi dengan pemda Tangerang Raya. Perkembangan laporan yang disampaikan pemerintah setempat tak memuaskan KPK.
Ketiga pemda itu menjelaskan lambatnya kemajuan serah terima PSU akibat pengembang meninggalkan atau menelantarkan perumahan yang dibangun. Kemudian, kondisi eksisting di lapangan sudah tidak sesuai dengan rencana tapak atau
site plan.
"Ada pula rencana tapak telah diubah atau tidak ditemukan keberadaannya," ujar Ipi.