Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Polisi Buru Keterangan Inisiator Pesepeda Masuk Tol

Cindy • 14 September 2020 18:49

Para pesepeda yang nekat masuk ruas jalan tol itu dapat dikenakan Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Mereka dapat dikurung paling lama 14 hari atau denda paling banyak Rp3 juta.
 
"(Kurungan penjara) 14 hari jatuhnya ringan ya karena untungnya tidak ada kecelakaan lalu lintas. Kalau ada laka (kecelakaan), lain lagi pasalnya," ungkap Fitrisia.
 
Baca: Rombongan Pesepeda Masuk Tol Jagorawi dari Rest Area
 
Di media sosial sempat beredar video sejumlah pesepeda bergowes di ruas Tol Jagorawi. Perekam video berdurasi 26 detik itu seorang pengendara mobil yang melintas di jalan tol. Video memperlihatkan iring-iringan pesepeda di sisi kanan dan kiri jalan.

Bahkan, pesepeda di sisi kanan jalan terlihat berpindah jalur hingga melawan arus kendaraan. Pengendara mobil yang merekam sangat menyayangkan tindakan para pesepeda yang dapat mengancam keselamatannya mereka sendiri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan