Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Penyidik Temukan Keterlibatan Orang Baru dalam Pengurusan Fatwa MA

Siti Yona Hukmana • 12 September 2020 00:36

"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (Anita), dan JST (Djoko Tjandra) dalam rencana pengurusan fatwa yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.  
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.

Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan