Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan keterlibatan orang baru dalam kasus dugaan penerimaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Seseorang berinisial DK muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi.
"Muncul di dokumen proposal fatwa (MA) yang diajukan Pinangki, di situ ada DK," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Febrie mengaku pihaknya tengah menelusuri sosok DK. Penelusuran dengan meminta keterangan Pinangki.
"Kita tanya nih ke P (Pinangki), belum terungkap nih siapa," ujar Febrie.
Sosok DK juga masih menjadi teka-teki. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari DK.
"Nanti kita koordinasi ke Bareskrim, jangan-jangan dia tahu nama DK, kan di sana nyidik juga," ungkap Febrie.
Sosok DK mulanya dibeberkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menyebut jaksa Pinangki, pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra sering menyebut DK dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"KPK perlu mendalami berbagai inisial nama yang diduga sering disebut PSM (Pinangki), ADK (Anita), dan JST (Djoko Tjandra) dalam rencana pengurusan fatwa yaitu T, DK, BR, HA, dan SHD," kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 September 2020.
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA. Fatwa itu bertujuan membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Teranyar, Pinangki dikenakan pasal TPPU. Pinangki diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan keterlibatan orang baru dalam kasus dugaan penerimaan suap
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Seseorang berinisial DK muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi.
"Muncul di dokumen proposal fatwa (MA) yang diajukan Pinangki, di situ ada DK," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020.
Febrie mengaku pihaknya tengah menelusuri sosok DK. Penelusuran dengan meminta keterangan Pinangki.
"Kita tanya nih ke P (Pinangki), belum terungkap nih siapa," ujar Febrie.
Sosok DK juga masih menjadi teka-teki. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari DK.
"Nanti kita koordinasi ke Bareskrim, jangan-jangan dia tahu nama DK, kan di sana nyidik juga," ungkap Febrie.
Sosok DK mulanya dibeberkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin menyebut jaksa Pinangki, pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK) dan terpidana
Djoko Soegiarto Tjandra sering menyebut DK dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).