Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) advokat Lucas. (Foto: Medcom.id/Fachri Audia)
Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) advokat Lucas. (Foto: Medcom.id/Fachri Audia)

Lucas Geram Dituntut 12 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 06 Maret 2019 16:39
Jakarta: Terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) advokat Lucas geram atas tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Lucas dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Sudah saya duga karena seperti ada dendam, ketidaksenangan. Tapi nyata sekali apa yang diformulasikan dengan fakta-fakta hukum itu keliru," kata Lucas usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2019.
 
Lucas lagi-lagi membantah dia bukan advokat dari mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Dia juga membantah semua akun FaceTime yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Eddy Sindoro sebagaimana telah dijadikan sebagai barang bukti.

Dia juga tak menerima tuntutannya lebih tinggi dari Eddy Sindoro. Diketahui, Eddy Sindoro telah dituntut lima tahun penjara, atas kasus suap kepada panitera Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
"Saya tidak pernah ada urusan dengan KPK. Saya enggak pernah jadi lawyer dalam kasus KPK, enggak pernah dipanggil," ujar Lucas.
 
Baca juga: Eddy Sindoro Terkejut Dituntut Lima Tahun Bui
 
Ancaman hukuman kepada Lucas lantaran dia terbukti melakukan tindakan merintangi penyidikan KPK terhadap terdakwa Eddy Sindoro. Lucas dianggap sengaja menyarankan Eddy Sindoro tak kembali ke Indonesia meski sedang dicari lembaga antirasuah.
 
Diketahui, Eddy sempat menghilang dan berada di luar negeri selama dua tahun, sejak kasusnya terendus KPK pada 2016. 
 
Lucas juga dianggap tidak punya itikad baik untuk memberi tahu keberadaan Eddy Sindoro kepada KPK. Dia juga dianggap menghendaki Eddy tidak diperiksa penyidik.
 
Ada pun hal-hal yang memberatkan tuntutan Lucas yaitu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Kemudian perbuatannya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan profesinya sebagai penegak hukum atau advokat. Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
 
Atas perbuatannya, Lucas dinilai terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Baca juga: Lucas: Ada yang Minta Saksi Ubah BAP
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan