Jakarta: Terdakwa kasus suap Eddy Sindoro mengaku terkejut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadi yang dibacakan Eddy berjudul 'melewati ujian penerimaan menyongsong hari depan'.
"Mendengar JPU membacakan tuntutan pidana penjara selama lima tahun untuk peristiwa yang terjadi di luar pengetahuan dan pemahaman saya terasa mengejutkan sekali," kata Eddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019.
Kendati demikian, mantan petinggi Lippo Group itu mengaku, menerima semua tuntutan yang disangkakan kepadanya. Dia pasrah atas kasusnya yang bergulir sejak 2016 itu.
"Saya tetap menghormati jerih payahnya JPU dalam menentukan garis hukuman seseorang walaupun secara subjektif," ujar Eddy.
Dalam pledoi tersebut, Eddy juga mengeluhkan kondisi saat mendekam di penjara. Dia bilang kesehatannya turut terganggu saat berada di balik jeruji besi.
Dia meminta kebijaksanaan hakim dalam menentukan putusan hukum kepadanya. "Memohon pikiran majelis hakim mengetuk hati nurani serta memberi hikmat kebijaksanaan kepada bapak-ibu hakim di hadapan Tuhan dan memutus atas nama Tuhan apakah menghentikan atau melanjutkan ujian kesengsaraan yang amat sangat berat saya dan keluarga ini," ujar Eddy.
(Baca juga: Lucas: Ada yang Minta Saksi Ubah BAP)
Dia meminta agar hukuman yang dia terima bisa dilepaskan. Eddy menegaskan tuduhan yang disangkakan padanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Eddy diyakini menyuap panitera Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap tersebut antara lain sebesar Rp100 juta agar Edy menunda aanmaning (peringatan terhadap tergugat) PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), anak perusahaan Lippo Group. Uang itu diberikan melalui perantara Wawan Sulistyawan dan Doddy Aryanto Supeno.
Selain itu, Eddy Sindoro juga diyakini menyuap Edy sebesar Rp50 juta dan USD50 ribu. Uang suap itu terkait permintaan pendaftaran peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.
Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga: Lucas Kembali Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur)
Jakarta: Terdakwa kasus suap Eddy Sindoro mengaku terkejut atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi pribadi yang dibacakan Eddy berjudul 'melewati ujian penerimaan menyongsong hari depan'.
"Mendengar JPU membacakan tuntutan pidana penjara selama lima tahun untuk peristiwa yang terjadi di luar pengetahuan dan pemahaman saya terasa mengejutkan sekali," kata Eddy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2019.
Kendati demikian, mantan petinggi Lippo Group itu mengaku, menerima semua tuntutan yang disangkakan kepadanya. Dia pasrah atas kasusnya yang bergulir sejak 2016 itu.
"Saya tetap menghormati jerih payahnya JPU dalam menentukan garis hukuman seseorang walaupun secara subjektif," ujar Eddy.
Dalam pledoi tersebut, Eddy juga mengeluhkan kondisi saat mendekam di penjara. Dia bilang kesehatannya turut terganggu saat berada di balik jeruji besi.
Dia meminta kebijaksanaan hakim dalam menentukan putusan hukum kepadanya. "Memohon pikiran majelis hakim mengetuk hati nurani serta memberi hikmat kebijaksanaan kepada bapak-ibu hakim di hadapan Tuhan dan memutus atas nama Tuhan apakah menghentikan atau melanjutkan ujian kesengsaraan yang amat sangat berat saya dan keluarga ini," ujar Eddy.
(Baca juga:
Lucas: Ada yang Minta Saksi Ubah BAP)
Dia meminta agar hukuman yang dia terima bisa dilepaskan. Eddy menegaskan tuduhan yang disangkakan padanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Sebelumnya, Eddy Sindoro dituntut lima tahun penjara serta membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Eddy diyakini menyuap panitera Edy Nasution terkait pengurusan sejumlah perkara untuk beberapa perusahaan yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap tersebut antara lain sebesar Rp100 juta agar Edy menunda aanmaning (peringatan terhadap tergugat) PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), anak perusahaan Lippo Group. Uang itu diberikan melalui perantara Wawan Sulistyawan dan Doddy Aryanto Supeno.
Selain itu, Eddy Sindoro juga diyakini menyuap Edy sebesar Rp50 juta dan USD50 ribu. Uang suap itu terkait permintaan pendaftaran peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.
Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca juga:
Lucas Kembali Bantah Bantu Eddy Sindoro Kabur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)