Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir seluruh rekening Indra Kesuma alias Indra Kenz. Upaya itu dilakukan untuk melacak aset tersangka kasus investasi bodong trading lewat aplikasi Binomo itu.
"Rekening kita blokir semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.
Whisnu mengatakan penyidik tengah mengecek semua transaksi yang dilakukan Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya. Setelah memblokir rekening Indra, polisi bakal membidik rumah hingga kendaraannya.
"Baru setelah itu ke kendaraan, ke rumah, kita cek dulu transaksinya," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Indra Kenz Bakal Dimiskinkan
Whisnu mengaku sangat berhati-hati dalam menangani kasus Indra Kenz. Sebab, polisi tidak bisa asal menyita aset Indra Kenz.
"Kita Polri harus sesuai tata hukum yang berlaku, tidak bisa asal sita. Kita hati-hati sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Whisnu menyebut polisi akan memiskinkan Indra Kenz. Semua aset Indra dari uang haram akan disita. Begitu juga aliran uang yang mengalir ke keluarga dan kekasihnya.
"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua. Makanya dimiskinkan," ucap Whisnu.
Baca: Polisi Gandeng PPATK Lacak Aset Indra Kenz
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Pria asal Medan itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir seluruh rekening Indra Kesuma alias
Indra Kenz. Upaya itu dilakukan untuk melacak aset tersangka kasus investasi bodong
trading lewat aplikasi Binomo itu.
"Rekening kita blokir semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret 2022.
Whisnu mengatakan penyidik tengah mengecek semua transaksi yang dilakukan Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya. Setelah memblokir rekening Indra, polisi bakal membidik rumah hingga kendaraannya.
"Baru setelah itu ke kendaraan, ke rumah, kita cek dulu transaksinya," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Indra Kenz Bakal Dimiskinkan
Whisnu mengaku sangat berhati-hati dalam menangani kasus Indra Kenz. Sebab, polisi tidak bisa asal menyita aset Indra Kenz.
"Kita Polri harus sesuai tata hukum yang berlaku, tidak bisa asal sita. Kita hati-hati sekali," tuturnya.
Sebelumnya, Whisnu menyebut polisi akan memiskinkan Indra Kenz. Semua aset Indra dari uang haram akan disita. Begitu juga aliran uang yang mengalir ke keluarga dan kekasihnya.
"Pokoknya pencucian uang itu kita
follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua. Makanya dimiskinkan," ucap Whisnu.
Baca:
Polisi Gandeng PPATK Lacak Aset Indra Kenz
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Pria asal Medan itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)