comscore

Korban Binomo Lega Laporan Indra Kenz Ditangani Bareskrim

Siti Yona Hukmana - 11 Februari 2022 17:37 WIB
Korban Binomo Lega Laporan Indra Kenz Ditangani Bareskrim
Ilustrasi. Medcom.id
Jakarta: Korban kasus dugaan investasi bodong perdagangan opsi biner melalui aplikasi trading Binomo lega laporan crazy rich Indra Kesuma alias Indra Kenz diambil alih Bareskrim Polri. Indra melaporkan para korban atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Korban pada hubungi saya, mereka sangat senang dan lega karena laporan Indra Kenz ditangani secara objektif oleh Polri," kata kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa dalam keterangan tertulis, Jumat, 11 Februari 2022. 

Pelimpahan laporan Indra Kenz ke Bareskrim atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Finsensius mengapresiasi tindakan Kabareskrim. 

"Korban Binomo mengharapkan laporan polisi Indra Kenz segera dihentikan," ujar Finsensius. 

Menurut dia, laporan Indra Kenz terhadap kliennya prematur. Ia menduga laporan tersebut hanya untuk membungkam korban Binomo. 

"Secara hukum laporan polisi korban Binomo lebih diutamakan dan dibuktikan terlebih dahulu," ungkapnya.

Baca: Indra Kenz Siap Diperiksa Terkait Investasi Bodong Binomo

Polda Metro Jaya menerima laporan Indra Kesuma atau Indra Kenz terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Maru Nazara. Maru merupakan salah satu korban yang melaporkan investasi bodong aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan mengatakan meski menerima laporan Indra Kenz, tak serta merta terlapor dinyatakan melakukan pencemaran nama baik. Menurut dia, polisi akan mempertimbangkan pelaporan Maru Nazara di Bareskrim.

Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. 

Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca: Polisi Segera Periksa Indra Kenz Terkait Investasi Bodong Binomo

Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru Nazara. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar. 

Dalam pemeriksaan para korban, diketahui Indra Kenz mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. 

Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil provit. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80-85 persen. 

Indra diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan. 

Namun, kasus masih tahap penyelidikan. Polisi segera memeriksa Indra sebagai terlapor. Kemudian, menggelar perkara untuk menentukan bisa tidak naik ke tahap penyidikan atau penetapan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AGA)

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

 

 

 

Komentar

LOADING
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.

Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi

  1. Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
  2. Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
  3. Cari https://www.medcom.id pada List Sites Notifications
  4. Klik Allow pada List Notifications tersebut

Anda Selesai.

Powered by Medcom.id