Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera memeriksa crazy rich asal Medan, Indra Kenz. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan investasi bodong sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi trading Binomo.
"Pasti kami akan periksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari 2022.
Whisnu belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Indra Kenz. Namun, kemungkinan Indra akan dipanggil pekan depan.
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ujar jenderal bintang satu itu.
Whisnu mengatakan kasus investasi bodong aplikasi Binomo tersebut masih tahap penyelidikan. Penyidik segera menggelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya laporan ke tahap penyidikan.
"Masih penyelidikan. Minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan," kata Whisnu.
Sebelumnya, Indra Kenz diduga terlibat investasi bodong Binom. Indra mempromosikan aplikasi trading Binomo atau binary option melalui YouTube, Instagram, dan Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
Baca: Kerugian 8 Korban Binomo Diduga Mencapai Rp3,8 Miliar
Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan keuntungan. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80-85 persen.
"Lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu los," ujar Whisnu.
Whisnu menegaskan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang dilakukan Indra Kenz. Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan.
Perekrutan nasabah dilakukan sejak April 2020 melalui aplikasi atau website Binomo. Kerugian mencapai Rp3,8 miliar dari delapan korban yang melapor.
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  
  
  
    Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) 
Bareskrim Polri segera memeriksa 
crazy rich asal Medan, Indra Kenz. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan 
investasi bodong sistem 
trading binary option atau 
perdagangan opsi biner melalui aplikasi 
trading Binomo. 
"Pasti kami akan periksa," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari 2022. 
Whisnu belum dapat memastikan waktu pemeriksaan Indra Kenz. Namun, kemungkinan Indra akan dipanggil pekan depan.
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ujar jenderal bintang satu itu. 
Whisnu mengatakan kasus investasi bodong aplikasi Binomo tersebut masih tahap penyelidikan. Penyidik segera menggelar perkara untuk menentukan naik atau tidaknya laporan ke tahap penyidikan. 
"Masih penyelidikan. Minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan," kata Whisnu. 
Sebelumnya, Indra Kenz diduga terlibat investasi bodong Binom. Indra mempromosikan aplikasi 
trading Binomo atau 
binary option melalui 
YouTube, 
Instagram, dan 
Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. 
Baca: 
Kerugian 8 Korban Binomo Diduga Mencapai Rp3,8 Miliar 
Indra juga mengajarkan strategi 
trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan keuntungan. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80-85 persen. 
"Lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu los," ujar Whisnu. 
Whisnu menegaskan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana judi 
online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang dilakukan Indra Kenz. Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan. 
Perekrutan nasabah dilakukan sejak April 2020 melalui aplikasi atau 
website Binomo. Kerugian mencapai Rp3,8 miliar dari delapan korban yang melapor. 
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. 
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)