Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Kerugian 8 Korban Binomo Diduga Mencapai Rp3,8 Miliar

Siti Yona Hukmana • 11 Februari 2022 09:12
Jakarta: Sebanyak delapan korban trading binary option atau perdagangan opsi biner aplikasi trading Binomo diperiksa pada Kamis, 10 Februari 2022. Kerugian delapan korban itu diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
 
"Di mana total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari 2022.
 
Whisnu mengatakan perekrutan sebagai nasabah atau trader menggunakan aplikasi Binomo itu terjadi sekitar April 2020. Para korban diiming-iming keuntungan hingga 85 persen dari nilai dana yang dibuka.

Sejumlah korban yang tertarik lalu bergabung. Awalnya korban meraup keuntungan dari trading di Binomo itu. Namun, pada akhirnya korban selalu merugi.
 
"Korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu los," ucap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Bareskrim Gerebek Ruko di Bandung karena Terlibat Penipuan Investasi
 
Whisnu meyakini telah terjadi tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang atau tindak pidana pencucian uang dalam peristiwa itu. Tindak pidana itu diduga dilakukan terlapor crazy rich asal Medan, Indra Kenz (IK).
 
"Diduga dilakukan IK dan kawan-kawan pada sekitar April 2020 dari aplikasi atau website Binomo, dan telah menjanjikan keuntungan sebesar 80-85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban," kata Whisnu.

Berikut delapan korban yang diperiksa pada Kamis, 10 Februari 2022, beserta kerugiannya;

  1. MN rugi Rp540 juta
  2. LN rugi Rp51 juta
  3. RSS rugi Rp60 juta
  4. FNS rugi Rp500 juta
  5. FA rugi Rp1,1 miliar
  6. EK rugi Rp1,3 miliar
  7. AA rugi Rp3 juta
  8. RHH rugi Rp300 juta.
Sebelumnya, delapan orang yang mengaku korban melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan berkedok aplikasi trading Binomo tersebut. Mereka mengeklaim merugi hingga Rp2,4 miliar.
 
Kuasa hukum pelapor, Finsensius Mendorfa, mengatakan pihaknya melaporkan pemilik serta sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut terlibat mempromosikan platform trading opsi biner tersebut. Namun, dia tidak membeberkan sosok influencer atau affiliator.
 
"Yang pasti lebih dari satu orang dan ada publik figur yang sedang viral," kata Finsensius di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Februari 2022.
 
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan