Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Indra Kenz Siap Diperiksa Terkait Investasi Bodong Binomo

Siti Yona Hukmana • 11 Februari 2022 16:01
Jakarta: Crazy rich asal Medan, Indra Kenz siap menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Indra bakal diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong sistem trading binary option atau perdagangan opsi biner melalui aplikasi trading Binomo.
 
"Iya (siap), kami akan kooperatif. Saya sampaikan ke klien bahwa kita harus kooperatif," kata kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Februari 2022. 
 
Larosa menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada kepolisian. Dia memastikan Indra Kenz taat hukum.

"Intinya semua persoalan ini kami serahkan itu ke pihak kepolisian dan kami akan taat hukum dan mengikuti semua prosedur hukum yang akan dilaksanakan nanti di Mabes Polri," ujar Larosa.
 
Larosa menyebut Indra Kenz merupakan warga negara yang baik. Dia meyakini kliennya bakal mengikuti prosedur hukum. Indra tengah menunggu jadwal pemanggilan polisi.
 
"Kita tunggu saja baik dari pihak Mabes Polri maupun dari Polda Metro Jaya. Kami sifatnya menunggu saja, kapan jadwalnya. Intinya kami kooperatif," ungkap Larosa.
 
Baca: Bareskrim Gerebek Ruko di Bandung karena Terlibat Penipuan Investasi
 
Dittipideksus Bareskrim Polri berencana memeriksa Indra pekan depan. Saat ini, penyidik tengah memeriksa saksi dan saksi ahli. 
 
Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan menyebut Indra Kenz diduga terlibat dalam investasi bodong Binomo. Indra mempromosikan aplikasi trading Binomo atau binary option melalui YouTube, Instagram, dan Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia. 
 
Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil provit. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80-85 persen. 
 
"Lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss," ujar Whisnu.
 
Baca: Kerugian 8 Korban Binomo Diduga Mencapai Rp3,8 Miliar
 
Whisnu menegaskan diduga telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang dilakukan Indra Kenz. Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan. 
 
Perekrutan nasabah dilakukan sejak April 2020 melalui aplikasi atau website Binomo. Kerugian mencapai Rp3,8 miliar dari delapan korban yang melapor. 
 
Kasus ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. 
 
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan