Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Ungkap Kerja Sama Terdakwa ASABRI dengan Taipan Tan Kian

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2022 23:45

Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham telah meninggal sebelum sidang perkara tersebut bergulir.
 
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
 
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.

Baca: Bupati Nonaktif Banjarnegara Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
 
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
 
"Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian tersebut sehingga seolah-olah bukan hasil tindak pidana korupsi," ucap Zulkipli.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan