Jaksa Ungkap Kerja Sama Terdakwa ASABRI dengan Taipan Tan Kian
Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2022 23:45
Jakarta: Surat dakwaan Direktur Utama PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosapoetro mengungkap kerja sama yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Hal itu tertuang dalam dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Teddy.
"Terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Frangky Tjokrosaputro melalui PT Duta Regency Karunia bekerjasama dengan Tan Kian melalui PT Metropolitan Kuningan Property membangun Apartemen South Hills," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Teddy dan Frangky merupakan adik Benny. Sedangkan, Benny terjerat kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang juga menyeret Teddy.
Baca: Adik Benny Tjokrosaputro Diultimatum untuk Tak Menyuap Majelis Hakim
Jaksa menyebut PT Duta Regency Karunia merupakan anak perusahaan PT Hokindo Properti Investama. Saham perusahaan itu dimiliki oleh PT Rimo International Lestari, Tbk (RIMO) dan saham RIMO dimiliki Teddy dan Benny.
Menurut jaksa, Benny menyediakan lahan untuk dibangun apartemen sebanyak 1,4 hektare dalam lima sertifikat. Kemudian, digabung menjadi 1 sertifikat dengan luas sebesar 10.976 meter persegi, sedangkan seluas 3.930 diserahkan Pemda DKI untuk jalan umum.
Terdapat 18 unit di Apartemen South Hills, Jakarta Selatan. Menurut jaksa, terhadap kepemilikan sertifikat tersebut diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi
"Terhadap kepemilikan sertifikat tersebut diperoleh dari hasil kejahatan Tindak
Pidana Korupsi dari pengelolaan investasi saham atau reksadana milik PT ASABRI," ucap jaksa.
Tan Kian sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung saat awal kasus tersebut bergulir. Pemeriksaan untuk mencari keterkaitan antaran Tan dengan tersangka korupsi pada PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro.
"Tan Kian kita periksa agak lama, ada beberapa aset yang harus didalami dan identifikasi yang kepemilikannya antara Benny Tjokro dan pihak lainnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Pada perkara ini, Teddy didakwa
memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
Baca: Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Memperkaya Diri Rp6 Triliun
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
Lalu, Direktur ASABRI 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT ASABRI Ilham Wardhana Bilang Siregar. Ilham telah meninggal sebelum sidang perkara tersebut bergulir.
Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
Baca: Bupati Nonaktif Banjarnegara Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
"Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dengan menggunakan nama orang lain, perusahaan atau diri sendiri untuk pembelian tersebut sehingga seolah-olah bukan hasil tindak pidana korupsi," ucap Zulkipli.
Tan Kian sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung saat awal kasus tersebut bergulir. Pemeriksaan untuk mencari keterkaitan antaran Tan dengan tersangka korupsi pada PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro.
"Tan Kian kita periksa agak lama, ada beberapa aset yang harus didalami dan identifikasi yang kepemilikannya antara Benny Tjokro dan pihak lainnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Pada perkara ini, Teddy didakwa
memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.
Baca:
Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Memperkaya Diri Rp6 Triliun
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.