Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Jaksa Ungkap Kerja Sama Terdakwa ASABRI dengan Taipan Tan Kian

Fachri Audhia Hafiez • 15 Maret 2022 23:45

Tan Kian sempat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung saat awal kasus tersebut bergulir. Pemeriksaan untuk mencari keterkaitan antaran Tan dengan tersangka korupsi pada PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro.
 
"Tan Kian kita periksa agak lama, ada beberapa aset yang harus didalami dan identifikasi yang kepemilikannya antara Benny Tjokro dan pihak lainnya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. 
 
Pada perkara ini, Teddy didakwa
memperkaya diri sebesar lebih dari Rp6 triliun. Perbuatan itu berasal dari pengelolaan investasi dalam bentuk pembelian saham dan reksadana menggunakan dana investasi PT ASABRI pada 2012-2019.

Baca: Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Didakwa Memperkaya Diri Rp6 Triliun
 
"Telah memperkaya terdakwa dan orang lain yang diantaranya memperkaya Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo, dan terdakwa Teddy Tjokrosaputro sebesar Rp6.087.917.120.561 dari dana investasi ASABRI," kata jaksa penuntut umum Zulkipli saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Maret 2022.
 
Benny dan Jimmy juga terjerat kasus tersebut. Benny masih menjalani persidangan, sedangkan Jimmy telah divonis 13 tahun penjara.
 
Perbuatan itu juga turut dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak. Yakni, mantan Direktur Utama ASABRI Adam Rachmad Damiri dan Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan ASABRI 2008-2014, Bachtiar Effendi.
 
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan