Dugaan Bupati Langkat lakukan perbudakan modern. Foto: Dok. Metro TV.
Dugaan Bupati Langkat lakukan perbudakan modern. Foto: Dok. Metro TV.

5 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Cindy • 25 Januari 2022 14:48
Jakarta: Sebuah kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga melakukan perbudakan modern pada Senin, 24 Januari 2022. Temuan ini bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 
 
Terbit sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara. Satu tim KPK menuju ke rumah pribadi Terbit dan menemukan kerangkeng manusia tersebut. 
 
Baca: LPSK Siap Lindungi Korban yang Dikerangkeng Bupati Nonaktif Langkat

Berikut 5 fakta kerangkeng manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat seperti dirangkum tim medcom.id:

1. Menampung 40 orang

Ketua Migran Care, Anis Hidayah, mengungkap setidaknya ada 40 orang pernah dikurung dalam kerangkeng manusia tersebut. Mereka semua diduga bekerja di ladang kelapa sawit. 
 
"Bupati membangun kerangkeng (penjara) dan digunakan untuk menampung mereka setelah bekerja," kata Anis dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV Selasa, 25 Januari 2022.
 
Anis mengatakan setidaknya ada dua sel di dalam rumah Bupati nonaktif yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang itu. 

2. Diperlakukan semena-mena

Anis menyebut orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng manusia di Rumah Bupati nonaktif Langkat itu dipekerjakan semena-mena. Mereka tidak diberi makan layak dan tidak digaji. 
 
"Mereka tidak ada akses kemana-mana, dan mereka dipukul hingga lebam, tidak diberi makan dengan layak, tidak digaji selama bekerja dan tidak bisa komunikasi dengan pihak luar," ungkap dia. 
 
Baca: Temuan Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Diduga Lakukan Perbudakan Modern

3. Kerangkeng 6x6 meter

Polisi menyebut kerangkeng manusia itu memiliki luas 6x6 meter di bangunan seluas 1 hektare. Kerangkeng dibagi menjadi dua kamar yang dibatasi menggunakan jeruji besi layaknya bangunan sel. Kapasitas kurang lebih 30 orang per kamar. 
 
Ramadhan mengatakan sebanyak 48 orang tinggal di tempat itu. Namun, saat pengecekan hanya ditemukan 30 orang.
 
"Sebagian sudah dipulangkan dan dijemput keluarga," kata Ramadhan.

4. Tempat rehabilitasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Terbit merupakan tempat rehabilitasi. Hal ini diketahui dari saksi di lokasi. 
 
"Keterangan penjaga bangunan, tempat tersebut merupakan penampungan orang-orang yang kecanduan narkoba," kata Ramadhan di Mabes Polri. 
 
Bangunan yang penuh jeruji besi itu juga menampung warga yang tersandung kasus kenakalan remaja. Ramadhan menyebut mereka diserahkan langsung oleh pihak keluarga.
 
"Pihak keluarga menyerahkan ke pengelola untuk dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan," ujar jenderal bintang satu itu.

5. Dibangun sejak 2012

Ramadhan menyebut tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja di rumah Terbit tidak berizin. Kerangkeng manusia itu sudah dibangun sejak 10 tahun lalu. 
 
"Setelah ditelusuri bangunan tersebut telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tidak terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur undang-undang," ungkap dia. 
 
Ramadhan menegaskan pejabat negara tidak diperbolehkan membuat tempat tersebut. Meski beralibi sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba dan kenakalan remaja.
 
Baca: Komnas HAM Kirim Tim Usut Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(CIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan