ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

LPSK Siap Lindungi Korban yang Dikerangkeng Bupati Nonaktif Langkat

Candra Yuri Nuralam • 25 Januari 2022 09:37
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan bantuan kepada korban yang dikerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Korban diminta melapor.
 
"LPSK siap melindungi korban atau saksi dalam kasus ini. Jika ada laporan ke LPSK sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
 
LPSK mengutuk keras pengurungan manusia di rumah Terbit. LPSK menilai pengurungan itu bagian dari perbudakan modern.

"Jika hal itu benar, maka kita mengutuk keras perbuatan yang tidak berprikemanusiaan itu," ujar Maneger.
 
LPSK mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini. Polisi diminta tidak segan memberikan tindakan jika memiliki bukti cukup.
 
Sebelumnya, Migrant Care menyebut Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memiliki kerangkeng di rumahnya. Sebanyak 40 pekerja sawit disebut mendekam di dalam kerangkeng tersebut.
 
Baca: Populer Nasional: Bupati Langkat Kerangkeng Manusia Hingga Lonjakan Kasus Omicron Bebani Faskes
 
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan 40 orang," kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayat melalui keterangan tertulis melalui keterangan tertulis, Senin, 24 Januari 2022.
 
Anis mengatakan kerangkeng itu ada di belakang halaman rumah Terbit. Bentuknya mirip penjara dengan tambahan gembok agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan