Jakarta: Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan investasi bodong pada Triumph, aplikasi protokol penerbitan Decentralized Finance (DeFi) alias aset terdesentralisasi. Kasus itu menyeret presenter kondang Indra Bekti.
"Masih penyelidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin, 28 Maret 2022.
Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Gatot memastikan akan memberikan perkembangan lebih lanjut.
"Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Platform Triumph dilaporkan seorang pria bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Laporan terdaftar dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.
Baca: Polisi Masih Menimbang untuk Sita Kamera dan Komputer Alffy Rev
Pelapor mewakili 20 korban dengan total kerugian Rp 2,3 miliar. Indra Bekti ikut terseret karena menjadi brand ambassador pada platform Triumph.
"Dia sebagai brand ambassador, menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," ujar salah seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri.
Para korban beberapa kali melihat Indra Bekti ikut dalam setiap seminar Triumph. Selain itu, Indra Bekti juga sempat tampil di akun YouTube resmi aplikasi Triumph.
Baca: Pemerintah Didorong Bikin Regulasi Komprehensif Terkait Robot Trading
Namun korban tidak melaporkan Indra Bekti, melainkan bos dari Triumph. Para korban menyerahkan sepenuhnya ke polisi untuk mendalami keterlibatan Indra Bekti.
Aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.
Sistem kerjanya, bonus harian dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi sudah tidak bisa mencairkan dana yang telah diinvestasikan.
Jakarta: Bareskrim Polri menerima laporan kasus dugaan
investasi bodong pada Triumph, aplikasi protokol penerbitan
Decentralized Finance (DeFi) alias aset terdesentralisasi. Kasus itu menyeret presenter kondang
Indra Bekti.
"Masih penyelidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Senin, 28 Maret 2022.
Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Gatot memastikan akan memberikan perkembangan lebih lanjut.
"Semuanya masuk ke Eksus. Kalau sudah penyidikan kita informasikan," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.
Platform Triumph dilaporkan seorang pria bernama Mochammad Ikram Adriansyah Tumiwang ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Laporan terdaftar dengan nomor STTL/084/III/BARESKRIM.
Baca:
Polisi Masih Menimbang untuk Sita Kamera dan Komputer Alffy Rev
Pelapor mewakili 20 korban dengan total kerugian Rp 2,3 miliar. Indra Bekti ikut terseret karena menjadi
brand ambassador pada platform Triumph.
"Dia sebagai
brand ambassador, menyebutkan beberapa keuntungan memakai aplikasi Triumph," ujar salah seorang korban bernama Nandang di Bareskrim Polri.
Para korban beberapa kali melihat Indra Bekti ikut dalam setiap seminar Triumph. Selain itu, Indra Bekti juga sempat tampil di akun YouTube resmi aplikasi Triumph.
Baca:
Pemerintah Didorong Bikin Regulasi Komprehensif Terkait Robot Trading
Namun korban tidak melaporkan Indra Bekti, melainkan bos dari Triumph. Para korban menyerahkan sepenuhnya ke polisi untuk mendalami keterlibatan Indra Bekti.
Aplikasi Triumph menawarkan investasi dalam bentuk stacking point. Setiap orang yang bergabung mendapat bonus harian sesuai investasi masing-masing.
Sistem kerjanya, bonus harian dapat dicairkan lewat aplikasi Triumph. Namun sejak akhir 2021, para pengguna aplikasi sudah tidak bisa mencairkan dana yang telah diinvestasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)