Alffy Rev (Foto: medcom)
Alffy Rev (Foto: medcom)

Polisi Masih Menimbang untuk Sita Kamera dan Komputer Alffy Rev

Siti Yona Hukmana • 28 Maret 2022 08:32
Jakarta: Bareskrim Polri belum menyita komputer animasi dan kamera milik YouTuber Alffy Rev. Alffy telah menerima uang dari tersangka kasus investasi bodong trading binary option Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan
 
"Masih didiskusikan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Senin, 28 Maret 2022. 
 
Pihaknya belum menentukan sikap. Dia masih menimbang dengan penyidik.

Alffy Rev mengaku uang pemberian Doni Salmanan sudah habis dipakai untuk proyek Wonderland Indonesia. Dia siap memberikan komputer animasi dan kamera sebagai pengganti uang Doni jika dibutuhkan polisi.
 
"Misalkan kalau dituntut bertanggung jawab, saya sempat bilang silakan ambil komputer animasi kami, kamera kalau dirasa enggak cukup. Saya rasa itu cukup," kata Alffy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022. 
 
Baca: Kasus Doni Salmanan Diselisik Lewat 54 Saksi
 
Alffy mengatakan proyek Wonderland Indonesia  membutuhkan banyak anggaran. Sehingga uang sponsor dari tersangka investasi bodong itu tak bersisa.
 
"Sudah kami pakai untuk produksi ya dan teman-teman bisa lihat sendiri Wonderland Indonesia sangat massal melibatkan ratusan crew dan seniman. Jadi, memang secara uang habis ke sana," ungkap konten kreator itu.
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan