Jakarta: Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan (DS). Kasus investasi ilegal itu diselisik lewat puluhan saksi.
"Terkait update kasus DS platform Quotex, perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan dari puluhan saksi itu, ada sembilan saksi ahli. Terdiri dari dua saksi ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli siber sekuriti.
Selain memeriksa saksi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melacak aset Doni. Seluruh aset Doni yang berasal dari hasil kejahatannya di Quotex akan disita.
"Kita berkoordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," ungkap Ramadhan.
Baca: Belum Disita, Reza Arap Masih Kumpulkan Rp1 Miliar dari Doni Salmanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Bareskrim
Polri terus mengusut kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan (DS). Kasus investasi ilegal itu diselisik lewat puluhan saksi.
"Terkait update kasus DS platform Quotex, perkembangannya adalah sampai saat ini sudah diperiksa total 54 orang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Maret 2022.
Ramadhan mengatakan dari puluhan saksi itu, ada sembilan saksi ahli. Terdiri dari dua saksi ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli pidana, satu ahli investasi, dan satu ahli siber sekuriti.
Selain memeriksa saksi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melacak aset Doni. Seluruh aset Doni yang berasal dari hasil kejahatannya di Quotex akan disita.
"Kita berkoordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait untuk melakukan tracing aset milik tersangka," ungkap Ramadhan.
Baca:
Belum Disita, Reza Arap Masih Kumpulkan Rp1 Miliar dari Doni Salmanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia dijerat Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)