Jakarta: Terdakwa perkara korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto pasrah jelang sidang pembacaan putusan, Selasa, 24 April 2018. Novanto hanya berharap majelis hakim adil dalam memvonis.
"Ya kita serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah," kata Novanto saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Novanto tak banyak bicara soal sidang vonis. Ketika disinggung apakah ia bakal mengajukan banding terkait putusan hakim, Novanto juga belum mau memperkirakan. "Lihat nanti saja," singkat dia.
Baca: Kuasa Hukum Novanto Berharap Hakim Adil
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, berharap majelis hakim bijaksana memutus hukuman untuk kliennya. Ia meyakini hakim profesional menangani perkara Novanto.
"Kita menunggu putusan dari majelis hakim, kita berharap ada judicial wisdom dari putusan majelis yang dipimpin Pak Yanto, kami harap bijaksana," ucap dia.
Menurut Firman, selama persidangan, Novanto telah membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Novanto juga menyesali pernah terlibat dalam proyek tersebut.
"Kita serahkan pada majelis hakim, kan kita sudah nota pembelaan, kami harap nota pembelaan yang sudah kami sampaikan jadi penilaian majelis hakim," tegas Firman.
Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Novanto juga harus membayar uang pengganti US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Baca: KPK Yakin Vonis Hakim buat Novanto Sesuai Tuntutan
Novanto dinilai mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trililun. Ia dianggap terbukti mendapat jatah US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Atas dasar itu, jaksa penuntut menilai Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tayangan Breaking News Setya Novanto bisa Anda saksikan via YouTube atau Facebook.
Jakarta: Terdakwa perkara korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto pasrah jelang sidang pembacaan putusan, Selasa, 24 April 2018. Novanto hanya berharap majelis hakim adil dalam memvonis.
"Ya kita serahkan kepada hakim. Semoga diberikan putusan seadil-adilnya dan serahkan kepada Allah," kata Novanto saat tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2018.
Novanto tak banyak bicara soal sidang vonis. Ketika disinggung apakah ia bakal mengajukan banding terkait putusan hakim, Novanto juga belum mau memperkirakan. "Lihat nanti saja," singkat dia.
Baca: Kuasa Hukum Novanto Berharap Hakim Adil
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, berharap majelis hakim bijaksana memutus hukuman untuk kliennya. Ia meyakini hakim profesional menangani perkara Novanto.
"Kita menunggu putusan dari majelis hakim, kita berharap ada judicial wisdom dari putusan majelis yang dipimpin Pak Yanto, kami harap bijaksana," ucap dia.
Menurut Firman, selama persidangan, Novanto telah membeberkan pihak-pihak yang diduga terlibat proyek senilai Rp5,9 triliun itu. Novanto juga menyesali pernah terlibat dalam proyek tersebut.
"Kita serahkan pada majelis hakim, kan kita sudah nota pembelaan, kami harap nota pembelaan yang sudah kami sampaikan jadi penilaian majelis hakim," tegas Firman.
Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan KTP-el.
Novanto juga harus membayar uang pengganti US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
Baca: KPK Yakin Vonis Hakim buat Novanto Sesuai Tuntutan
Novanto dinilai mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trililun. Ia dianggap terbukti mendapat jatah US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
Atas dasar itu, jaksa penuntut menilai Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tayangan Breaking News Setya Novanto bisa Anda saksikan via
YouTube atau
Facebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)