Pengacara Novanto, Maqdir Ismail/Medcom.id/Damar Iradat
Pengacara Novanto, Maqdir Ismail/Medcom.id/Damar Iradat

Kuasa Hukum Novanto Berharap Hakim Adil

Juven Martua Sitompul • 24 April 2018 09:04
Jakarta: Kuasa hukum terdakwa korupsi KTP berbasis elektronik (KTP-el) Setya Novanto, Maqdir Ismail, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta adil menjatuhkan hukuman terhadap kliennya. Tim hukum mantan Ketua DPR itu mengklaim kliennya tidak terbukti bersalah.
 
"Kami harapkan Hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan pembelaan, karena menurut hemat kami dakwaan intervensi Pak Novanto tidak terbukti," kata Maqdir saat dkonfirmasi, Selasa, 24 April 2018.
 
Novanto dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan. Novanto dinilai terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan KTP-el.

Novanto juga harus membayar uang pengganti US$7.435.000 dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan kepada KPK. Pengembalian selambat-lambatnya setelah satu bulan hukuman berkekuatan hukum tetap. Jaksa juga meminta hak politik Novanto dicabut lima tahun setelah mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman.
 
Baca: Setya Novanto Hadapi Vonis Hari ini
 
Novanto dinilai mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trililun. Ia dianggap terbukti mendapat jatah US$7,3 juta dan jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai US$135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Atas dasar itu, jaksa penuntut menilai Novanto terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan