Jakarta: Polri berjanji membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu kader PDI Perjuangan Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
“Pada prinsipnya polisi akan bantu sesuai aturan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dikonfirmasi Medcom.id, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2019.
Argo mengaku belum mengetahui surat permohonan dari KPK untuk mencari keberadaan Harun. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu dikabarkan berada di Singapura.
“Dicek dulu, silakan cek ke KPK juga apakah sudah kirim atau belum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu, 8 Januari 2020 hingga Kamis, 9 Januari di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut Harun tidak ikut tertangkap.
KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 pada Kamis, 9 Januari 2020. Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), ditetapkan sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Jakarta: Polri berjanji membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu kader PDI Perjuangan
Harun Masiku. Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.
“Pada prinsipnya polisi akan bantu sesuai aturan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dikonfirmasi
Medcom.id, Jakarta, Selasa, 14 Januari 2019.
Argo mengaku belum mengetahui surat permohonan dari KPK untuk mencari keberadaan Harun. Anak buah Megawati Soekarnoputri itu dikabarkan berada di Singapura.
“Dicek dulu, silakan cek ke KPK juga apakah sudah kirim atau belum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun
telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sekitar pukul 11.00 WIB.
KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu, 8 Januari 2020 hingga Kamis, 9 Januari di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut Harun tidak ikut tertangkap.
KPK telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 pada Kamis, 9 Januari 2020. Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), ditetapkan sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.
Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)