Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kecolongan kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik. Kami sudah mengantisipasinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.
Ali hanya menjelaskan soal pelaksanaan kegiatan OTT yang tidak hanya mengandalkan dari penyadapan.
“Sekali lagi perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan dari kegiatan OTT itu tidak hanya mengandalkan penyadapan tetapi ada cara-cara lain yang itu merupakan strategi-strategi operasi tertutup. Walaupun penyadapan merupakan hal yang penting juga untuk kemudian melakukan proses operasi tangkap tangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu, 8 Januari 2020 hingga Kamis, 9 Januari di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut Harun tidak ikut tertangkap.
KPK pun pada Kamis, 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/3NOXm6ob" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kecolongan
kader PDIP Harun Masiku (HAR), tersangka suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024 yang tidak ikut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik. Kami sudah mengantisipasinya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.
Ali hanya menjelaskan soal pelaksanaan kegiatan OTT yang tidak hanya mengandalkan dari penyadapan.
“Sekali lagi perlu kami sampaikan bahwa pelaksanaan dari kegiatan OTT itu tidak hanya mengandalkan penyadapan tetapi ada cara-cara lain yang itu merupakan strategi-strategi operasi tertutup. Walaupun penyadapan merupakan hal yang penting juga untuk kemudian melakukan proses operasi tangkap tangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB.
Diketahui dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan kegiatan tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu, 8 Januari 2020 hingga Kamis, 9 Januari di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut Harun tidak ikut tertangkap.
KPK pun pada Kamis, 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)