Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan oleh DPR. Hal ini menjadi angin segar bagi perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Lantas, setelah aturan ini disahkan, seperti apa nasib Bjorka yang membocorkan miliaran data pribadi orang Indonesia? Hukuman apa yang pantas untuk dia jika merujuk pada UU PDP?
Data-data yang dibocorkan Bjorka
Hingga ini, sosok Bjorka masih buron dan tengah diburu polisi. Dia mulai terekspose publik usai mengunggah 1,3 miliar data berupa nomor SIM. Data itu ia jual di situs Breach Forums pada 6 September 2022 dengan harga yang fantastis.
Tak hanya nomor SIM, Bjorka juga membobol data penduduk yang teregistrasi di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total ada 150 juga data penduduk yang dia retas.
Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, usia, alamat, hingga status disabilitas. Bjorka membubuhkan harga bagi data tersebut USD5.000 atau setara Rp74,6 juta.
Data identitas pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ikut menjadi sasaran. Termasuk, data vaksin yang diklaim milik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Baca: Terlibat Peretasan Bjorka, Pemuda Madiun Dijerat 4 Pasal UU ITE
Berturut-turut, Bjorka juga membocorkan identitas aktivis media sosial Denny Siregar. Bjorka juga merilis informasi sensitif mengenai siapa dalang pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir.
Aksinya semakin ekstrem setelah ia mengunggah data kepresidenan Indonesia yang dilabeli kata 'rahasia'. Lagi-lagi dia mengunggah dan menjualnya di situs Brench Forums.
Aturan untuk menjerat Bjorka
Dari deretan aksi kejahatan siber tersebut, aturan apa yang pantas untuk disematkan terhadap sosok Bjorka? Jika merujuk RUU PDP yang baru saja disahkan, Pasal 51 pantas dijeratkan pada sosok Bjorka jika polisi bisa meringkusnya.
Pasal 51 aturan itu berbunyi:
(1) Setiap Orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Jika merujuk apa yang dilakukan Bjorka, sosok di baliknya sangat pantas dijerat dengan Pasal 51 UU ini. Lalu hukuman apa yang pantas untuk dia?
Baca: RUU PDP Disahkan, Catat! Ini Data-Data Pribadi yang Dilindungi
Hukuman yang pantas untuk Bjorka
Nah, hukuman yang pantas untuk Bjorka atas pelanggaran terhadap Pasal 51 bisa merujuk pada Pasal 61. Total ada tiga ayat diatur di pasal itu.
Berikut bunyi Pasal 61 UU PDP:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Melihat aturan itu, maka hukuman yang pantas untuk Bjorka adalah pidana penjara paling lama tujuh atahun dan denda paling banyak Rp70 miliar.
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (
RUU PDP) resmi disahkan oleh DPR. Hal ini menjadi angin segar bagi perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Lantas, setelah aturan ini disahkan, seperti apa nasib
Bjorka yang membocorkan miliaran data pribadi orang Indonesia? Hukuman apa yang pantas untuk dia jika merujuk pada UU PDP?
Data-data yang dibocorkan Bjorka
Hingga ini, sosok Bjorka masih buron dan tengah diburu polisi. Dia mulai terekspose publik usai mengunggah 1,3 miliar data berupa nomor SIM. Data itu ia jual di situs Breach Forums pada 6 September 2022 dengan harga yang fantastis.
Tak hanya nomor SIM, Bjorka juga membobol data penduduk yang teregistrasi di situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total ada 150 juga data penduduk yang dia retas.
Data tersebut mencakup nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, usia, alamat, hingga status disabilitas. Bjorka membubuhkan harga bagi data tersebut USD5.000 atau setara Rp74,6 juta.
Data identitas pribadi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ikut menjadi sasaran. Termasuk, data vaksin yang diklaim milik Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Baca:
Terlibat Peretasan Bjorka, Pemuda Madiun Dijerat 4 Pasal UU ITE
Berturut-turut, Bjorka juga membocorkan identitas aktivis media sosial Denny Siregar. Bjorka juga merilis informasi sensitif mengenai siapa dalang pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir.
Aksinya semakin ekstrem setelah ia mengunggah data kepresidenan Indonesia yang dilabeli kata 'rahasia'. Lagi-lagi dia mengunggah dan menjualnya di situs Brench Forums.
Aturan untuk menjerat Bjorka
Dari deretan aksi kejahatan siber tersebut, aturan apa yang pantas untuk disematkan terhadap sosok Bjorka? Jika merujuk RUU PDP yang baru saja disahkan, Pasal 51 pantas dijeratkan pada sosok Bjorka jika polisi bisa meringkusnya.
Pasal 51 aturan itu berbunyi:
(1) Setiap Orang dilarang memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.
(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
(3) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Jika merujuk apa yang dilakukan Bjorka, sosok di baliknya sangat pantas dijerat dengan Pasal 51 UU ini. Lalu hukuman apa yang pantas untuk dia?
Baca:
RUU PDP Disahkan, Catat! Ini Data-Data Pribadi yang Dilindungi
Hukuman yang pantas untuk Bjorka
Nah, hukuman yang pantas untuk Bjorka atas pelanggaran terhadap Pasal 51 bisa merujuk pada Pasal 61. Total ada tiga ayat diatur di pasal itu.
Berikut bunyi Pasal 61 UU PDP:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar rupiah).
Melihat aturan itu, maka hukuman yang pantas untuk Bjorka adalah pidana penjara paling lama tujuh atahun dan denda paling banyak Rp70 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)