Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

RUU PDP Disahkan, Catat! Ini Data-Data Pribadi yang Dilindungi

Medcom • 20 September 2022 12:16
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi undang-undang. Artinya, pemerintah dan DPR resmi memberi perlindungan secara maksimal atas data pribadi yang dimiliki warganya.
 
Lalu, data-data pribadi apa yang mendapat perlindungan dari aturan ini? Jenis-jenis data pribadi tercantum di dalam Bab II Pasal 3 ayat (1) UU PDP.
 

1. Data pribadi yang bersifat umum

Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  • nama lengkap,
  • jenis kelamin,
  • kewarganegaraan,
  • agama dan/atau
  • data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
 

2. Data pribadi yang bersifat spesifik

Sedangkan Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
  • data dan informasi kesehatan, 
  • data biometrik, 
  • data genetika, 
  • kehidupan/orientasi seksual, 
  • pandangan politik, 
  • catatan kejahatan, 
  • data anak, 
  • data keuangan pribadi, dan/atau 
  • data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Sanksi pidana 

RUU PDP juga mengenakan sanksi atas pelanggaran data pribadi. Pelaku yang mengungkapkan atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum akan dikenakan pidana penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp70 miliar.
 
RUU PDP Disahkan, Catat! Ini Data-Data Pribadi yang Dilindungi

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan