Jakarta: Polri menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21, sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas Bjorka. Ia dijerat empat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"(Dikenakan) Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 19 September 2022.
Sebagai informasi, Pasal 46 ayat 1 mengatur terkait hukuman. Beleid ini menyebutkan pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Selanjutnya, Pasal 48 ayat 1 mengatur terkait hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. Beleid ini menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian, Pasal 32 ayat 1 mengatur soal perbuatan pidana. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Terakhir, Pasal 31 ayat 1 juga mengatur soal perbuatan pidana. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.
Peran MAH dalam peretasan Bjorka
MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu, 14 September 2022, di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Ade, dilansir dari Antara.
Postingan MAH di akun Telegram "Bjorkanizem"
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram "Bjorkanizem", yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Terakhir, ia memposting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too" pada 10 September 2022.
"Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, imsus menyita sejumlah barang bukti. Yakni sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Jakarta: Polri menetapkan Muhammad Agung Hidayatullah (MAH), 21, sebagai tersangka kasus kebocoran data pemerintahan oleh hacker atau peretas
Bjorka. Ia dijerat empat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE).
"(Dikenakan) Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 19 September 2022.
Sebagai informasi, Pasal 46 ayat 1 mengatur terkait hukuman. Beleid ini menyebutkan pelaku bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600 juta atas peretasan terhadap sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Selanjutnya, Pasal 48 ayat 1 mengatur terkait hukuman yang lebih berat dari sebelumnya. Beleid ini menyatakan setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Kemudian, Pasal 32 ayat 1 mengatur soal perbuatan pidana. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Terakhir, Pasal 31 ayat 1 juga mengatur soal perbuatan pidana. Yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau elektronik tertentu milik orang lain.
Peran MAH dalam peretasan Bjorka
MAH diamankan oleh Timsus pada Rabu, 14 September 2022, di Madiun, Jawa Timur. Dari hasil pendalaman yang dilakukan, ia diketahui terlibat dengan peretas Bjorka.
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menjelaskan, MAH berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan "Bjorkanizem".
"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," ungkap Ade, dilansir dari
Antara.
Postingan MAH di akun Telegram "Bjorkanizem"
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram "Bjorkanizem", yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Terakhir, ia memposting "To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too" pada 10 September 2022.
"Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," ucap Ade.
Dalam penegakan hukum tersebut, imsus menyita sejumlah barang bukti. Yakni sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)