Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menggali pengetahuan Aditya mengenai DVR CCTV yang berada di pos satpam Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Dia mengetahui adanya CCTV yang mengarah ke kediaman dinas Ferdy Sambo di kompleks tersebut.
"Pada akhirnya setelah kasus ini berlanjut kita masih dapat menemukan bukti rekaman dari arah pos satpam mengarah ke pintu pagar rumah tempat kejadian perkara (TKP)," kata Aditya saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 25 November 2022.
Aditya menuturkan adanya rekaman tercatat pada 8 Juli 2022, pukul 16.00-18.00, atau waktu kejadian saat penembakan terhadap Brigadir J. Rekaman itu memperlihatkan sebelum dan setelah terjadinya penembakan meski hanya diluar rumah.
Baca: Hakim Heran ART Sebut Ferdy Sambo Beli dan Pasang Sendiri CCTV di Kompleks Polri |
Jaksa menekankan apakah rekaman CCTV itu sebuah petunjuk penting. Menurut Aditya, rekaman itu penting untuk memperlihatkan gerak-gerik Ferdy Sambo dan Brigadir J.
"Karena itu menjadi bukti yang sangat penting, dari awal kasus ini dilaporkan adanya tembak menembak. Padahal pada saat itu dari rekaman tersebut terlihat bahwa pada saat FS (Ferdy Sambo) tiba di rumah tersebut, Yosua masih ada terlihat bolak-balik di depan rumah," ujar Aditya.
"Yang saksi jelaskan itu sangat penting, adalah rekaman antara korban Yosua dengan FS ya?," tanya jaksa.
"Siap," ucap Aditya.
Pada surat dakwaan dijelaskan bahwa Ferdy Sambo menyebut peristiwa penembakan terhadap Brigadir J terjadi sebelum dia datang ke rumah dinasnya di Kompleks Polri. Tembak menembak terjadi antara Brigadir J dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Namun, berdasarkan hasil rekaman video DVR CCTV Pos Satpam Kompleks Polri, terlihat Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya saat Brigadir J masih hidup. Brigadir J sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah.
Baca: DVR CCTV Kawasan Rumah Ferdy Sambo Diganti Sembarangan |
Aditya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Arif didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id