DVR CCTV Kawasan Rumah Ferdy Sambo Diganti Sembarangan
Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2022 13:15
Jakarta: Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto, mengaku pergantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, tanpa izin darinya. Dia mengetahui adanya pergantian setelah tiga hari peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau 11 Juli 2022.
Keterangan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno saat diperiksa penyidik. Keterangan Seno dibacakan jaksa karena dia tengah sakit dan tak bisa hadir di persidangan.
"Pergantian DVR CCTV dilakukan tanpa izin dari saya selaku ketua RT dan saya baru tahu tentang penggantian DVR CCTV pada 11 Juli," kata Seno melalui BAP yang dibacakan jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 24 November 2022.
Seno menjelaskan CCTV di Kompleks Polri telah terpasang sejak 2016. Perangkat kamera pengintai itu merupakan tanggung jawab ketua RT.
"CCTV itu milik warga, perawatan CCTV dilakukan dengan pendanaan secara swadaya dengan penanggung jawab ketua RT," jelas Seno.
Seno menuturkan posisi DVR CCTV berada di pos satpam. Operator dan penanggung jawab CCTV adalah satpam di Kompleks Polri Duren Tiga. Dia mengatakan perawatan atau perbaikan CCTV terakhir kali dilakukan pada Januari 2022. Karena perangkat tersebut rusak akibat tersambar petir.
Pada 9 Juli 2022, Seno tidak mengetahui atau menerima laporan bahwa ada pihak yang mengganti DVR CCTV. Sementara, kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Pada surat dakwaan disebutkan pergantian DVR CCTV dilakukan oleh anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yaitu Irfan Widyanto. Pergantian DVR CCTV atas perintah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Seno dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto, mengaku pergantian DVR CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, tanpa izin darinya. Dia mengetahui adanya pergantian setelah tiga hari peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atau 11 Juli 2022.
Keterangan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Seno saat diperiksa penyidik. Keterangan Seno dibacakan jaksa karena dia tengah sakit dan tak bisa hadir di persidangan.
"Pergantian DVR CCTV dilakukan tanpa izin dari saya selaku ketua RT dan saya baru tahu tentang penggantian DVR CCTV pada 11 Juli," kata Seno melalui BAP yang dibacakan jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 24 November 2022.
Seno menjelaskan CCTV di Kompleks Polri telah terpasang sejak 2016. Perangkat kamera pengintai itu merupakan tanggung jawab ketua RT.
"CCTV itu milik warga, perawatan CCTV dilakukan dengan pendanaan secara swadaya dengan penanggung jawab ketua RT," jelas Seno.
Seno menuturkan posisi DVR CCTV berada di pos satpam. Operator dan penanggung jawab CCTV adalah satpam di Kompleks Polri Duren Tiga. Dia mengatakan perawatan atau perbaikan CCTV terakhir kali dilakukan pada Januari 2022. Karena perangkat tersebut rusak akibat tersambar petir.
Pada 9 Juli 2022, Seno tidak mengetahui atau menerima laporan bahwa ada pihak yang mengganti DVR CCTV. Sementara, kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022.
Pada surat dakwaan disebutkan pergantian DVR CCTV dilakukan oleh anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, yaitu Irfan Widyanto. Pergantian DVR CCTV atas perintah eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Seno dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)