Setelah Ferdy Sambo, Giliran Hendra Kurniawan Sebut Keterlibatan Kabareskrim di Kasus Tambang Ilegal
Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2022 11:15
Jakarta: Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Hendra Kurniawan menyebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terlibat dalam kasus tambang ilegal. Kasus itu menyangkut pengakuan Aiptu Ismail Bolong hingga dugaan keterlibatan pejabat Polri.
"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 24 November 2022.
Hendra dikonfirmasi pertanyaan itu sesaat sebelum mengikuti persidangan. Dia merupakan terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra mengaku memeriksa laporan hasil penyelidikan terkait kasus tambang ilegal itu. Dia juga tak menampik keabsahan surat penyelidikan perkara tersebut.
"Betul (saya periksa), iya. Tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya, enggak fiktif," ucap Hendra.
Sementara itu, eks mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membenarkan pernah teken surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri terkait tambang ilegal. Surat tersebut, yakni laporan hasil penyelidikan atas dugaan adanya setoran tambang ilegal ke petinggi Polri yang ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022. Petinggi yang dimaksud adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Kan ada suratnya. Ya sudah benar itu," ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa, 22 November 2022.
Viral beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait dugaan back up atau koordinasi pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam video viral tersebut, Aiptu Ismail Bolong mengaku mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Dia mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Karo Paminal Propam Polri pada Februari 2022.
Kemudian, Ismail Bolong mengeklaim sudah berkoordinasi dan beri setoran kepada Kabareskrim. Ada uang yang diberikan tiga kali sebagai upah koordinasi.
"(Diberikan) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus," kata Ismail.
Jakarta: Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Hendra Kurniawan menyebut Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terlibat dalam kasus tambang ilegal. Kasus itu menyangkut pengakuan Aiptu Ismail Bolong hingga dugaan keterlibatan pejabat Polri.
"Ya kan sesuai faktanya begitu," kata Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, 24 November 2022.
Hendra dikonfirmasi pertanyaan itu sesaat sebelum mengikuti persidangan. Dia merupakan terdakwa kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hendra mengaku memeriksa laporan hasil penyelidikan terkait kasus tambang ilegal itu. Dia juga tak menampik keabsahan surat penyelidikan perkara tersebut.
"Betul (saya periksa), iya. Tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya, enggak fiktif," ucap Hendra.
Sementara itu, eks mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membenarkan pernah teken surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri terkait tambang ilegal. Surat tersebut, yakni laporan hasil penyelidikan atas dugaan adanya setoran tambang ilegal ke petinggi Polri yang ditangani Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri pada 7 April 2022. Petinggi yang dimaksud adalah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
"Kan ada suratnya. Ya sudah benar itu," ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa, 22 November 2022.
Viral beredar pengakuan Aiptu Ismail Bolong terkait dugaan back up atau koordinasi pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam video viral tersebut, Aiptu Ismail Bolong mengaku mengepul dan menjual batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Dia mengaku video testimoni dirinya soal adanya setoran uang ke Kabareskrim dibuat atas tekanan dari Brigjen Hendra Kurniawan yang menjabat Karo Paminal Propam Polri pada Februari 2022.
Kemudian, Ismail Bolong mengeklaim sudah berkoordinasi dan beri setoran kepada Kabareskrim. Ada uang yang diberikan tiga kali sebagai upah koordinasi.
"(Diberikan) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Agustus," kata Ismail. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)