Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Foto: Dok Kejagung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Foto: Dok Kejagung.

Kejagung Tunggu Laporan Masyarakat Terkait Nyanyian Ismail Bolong

Anggi Tondi Martaon • 23 November 2022 23:02
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang dijalani mantan Anggota Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (purn) Ismail Bolong. Penelusuran bisa dilakukan jika ada laporan yang masuk dari masyarakat. 
 
"Kami kalau ada laporan, kami pasti dalami (kasus tambang Kalimantan Timur). Sejauh ini, kami belum dapat informasi itu. Belum dapat informasi mengenai itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
 
Dia menyampaikan polemik Ismail Bolong masih ranah internal Polri. Sehingga, kejaksaan belum mendalami polemik tersebut secara mandiri. 

"Itu kan masih terkait internal mereka. Bisa saja itu perkara tambang, enggak ada kaitan dengan korupsi," ungkap dia.
 

Baca: Kejaksaan Agung Telah Menerapkan Restorative Justice untuk 2.103 Perkara


Selain itu, pihaknya bakal mempelajari kasus tersebut jika mengandung unsur tindak pidana korupsi. Hal itu perlu dilakukan untuk mengetahui kewenangan Kejaksaan dalam polemik tersebut. 
 
"Apakah ada kewenangan terkait dengan kita atau enggak. Kalau enggak ada kewenangan, terkait perkara pertambangan pasti tugasnya tugas Polri," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan