Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Kediaman Irjen Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Hakim Heran ART Sebut Ferdy Sambo Beli dan Pasang Sendiri CCTV di Kompleks Polri

Fachri Audhia Hafiez • 24 November 2022 13:59
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) heran dengan keterangan asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir. Dia menyebut bahwa Ferdy Sambo ikut membeli dan memasang sendiri CCTV di kawasan rumah dinasnya, Kompleks Polri, Jakarta Selatan.
 
"Untuk dulu yang masang Pak FS (Ferdy Sambo) untuk kebutuhan kompleks," kata Kodir saat persidangan di PN Jaksel, Kamis, 24 November 2022.
 
"Ah yang benar?," tanya hakim

"Betul pak," kata Kodir
 
"Kok yang masang dia? dia pangkat tinggi kok yang masang? Nyuruh orang kali," kata hakim.
 
"Iya pak (Ferdy Sambo yang pasang)," ujar Kodir.
 
Menurut Kodir, CCTV itu dipasang pada 2017. Dia juga menegaskan bahwa pembelian CCTV itu bukan hasil patungan dengan warga.
 
"Bukannya punya warga patungan?," tanya hakim.
 
"Pak FS yang beli," ujar Kodir.
 

Baca: DVR CCTV Kawasan Rumah Ferdy Sambo Diganti Sembarangan


Keterangan Kodir berbanding terbalik dengan Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri, Seno Sukarto. Seno menjelaskan CCTV di Kompleks Polri telah terpasang sejak 2016. Perangkat kamera pengintai itu merupakan hasil swadaya masyarakat sekitar.
 
"CCTV itu milik warga, perawatan CCTV dilakukan dengan pendanaan secara swadaya dengan penanggung jawab ketua RT," jelas Seno melalui berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya yang dibacakan jaksa saat persidangan.
 
Kodir dihadirkan sebagai untuk terdakwa Irfan Widiyanto. Irfan didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto serta Ferdy Sambo. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan