"Untuk tersangka Hakim GS (Gazalba Saleh), sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Selasa, 29 November 2022.
Miko mengatakan pihaknya menyayangkan Gazalba terlibat dalam kasus suap. Apalagi, ada Hakim Yustisial Prasetio Nugroho yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim, ini," ucap Miko.
Baca: Hasil Sidang Gazalba Saleh Dipantau KPK, Termasuk Putusan Edhy Prabowo |
KY juga menyatakan dukungannya kepada KPK untuk menuntaskan kasus suap di MA. Ketegasan dari Lembaga Antikorupsi itu diyakini bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada instansi peradilan di Indonesia.
KY juga bakal melakukan penindakan etik kepada para hakim yang terlibat dalam kasus ini. Pengadilan itu segera dilakukan.
"Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK. Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK "tidak terganggu" oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain," tegas Miko.
Gazalba diduga dijanjikan uang SGD202 ribu terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Uang itu berasal dari Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan suruhan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Yosep dan Eko kemudian meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.
Baca: KPK Tegaskan Kantongi Bukti Kuat untuk Tetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka |
Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.
Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy. Pembagiannya belum dilakukan.
Total, 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca: KPK Yakin Tak Melanggar Hukum Saat Menetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka |
Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News