"KPK sudah memiliki kecukupan alat bukti sehingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 28 November 2022.
KPK yakin bukti yang dimilikinya bisa dipertanggungjawabkan. Lembaga Antikorupsi itu juga percaya diri bakal memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Gazalba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Proses penanganan perkara ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku," ucap Ali.
Sebelumnya, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 25 November 2022.
Baca juga: KPK Yakin Tak Melanggar Hukum Saat Menetapkan Gazalba Saleh Sebagai Tersangka |
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu per hari ini dengan status tergugat adalah KPK.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.