"Proses penanganan perkara ini pun, telah sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 27 November 2022.
Sejumlah bukti telah dikantongi KPK untuk membungkam gugatan praperadilan Gazalba. Lembaga Antikorupsi meyakini bakal memenangkan gugatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami sangat yakin hakim yang nantinya memeriksa akan tetap independen dan memutus menolak permohonan tersebut," ujar Ali.
Baca Juga: KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Permohonan Praperadilan Gazalba Saleh |
Sebelumnya, Gazalba Saleh mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK. Dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat, 25 November 2022.
Permohonan praperadilan itu dicatat pada nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gazalba mendaftarkan permohonan itu per hari ini dengan status tergugat adalah KPK.
Pada petitumnya, Gazalba meminta majelis hakim menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 per 01 November 2022 terkait penetapan tersangka tidak sah dan tak berdasar atas hukum. Gazalba juga meminta haknya dipulihkan mulai dari kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.