Ketua nonaktif DPD Irman Gusman di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta -- MI/Rommy Pujianto
Ketua nonaktif DPD Irman Gusman di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta -- MI/Rommy Pujianto

Irman Gusman: Saya Hanya Sampaikan Aspirasi Masyarakat

Damar Iradat • 04 Oktober 2016 12:59
medcom.id, Jakarta: Ketua nonaktif DPD Irman Gusman mengaku sempat menghubungi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Ia hanya menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Djarot tekait tingginya harga gula di Padang, Sumatera Barat.
 
"Saya kan sudah bilang, sebagai wakil rakyat, di sana (Padang) ada krisis gula jelang lebaran," papar Irman di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
 
Ia membantah, komunikasinya dengan Djarot untuk menginternvensi dan menjual kewenangannya sebagai Ketua DPD. Menurut Irman, dirinya berinisiatif menghubungi Djarot karena saat itu sedang ada operasi pasar yang sedang dilakukan Bulog.

"Itu maksudnya. Operasi pasar supaya menstabilkan harga," jelas dia.
 
(Baca: Irman Gusman Akui Sempat Komunikasi soal Gula dengan Djarot)
 
Irman juga membantah meminta Djarot untuk menambah kuota impor gula. Ia hanya meminta agar ada intervensi supaya harga gula kembali normal.
 
"Saya hanya menyampaikan itu saja. Karena tugas saya, ada aspirasi di bawah ya saya salurkan.  Kemudian ditindaklanjuti oleh Bulog," tambah Irman.
 
(Baca: Komunikasi Irman Gusman dengan Dirut Bulog Dianggap Wajar)
 
Kasus suap kuota impor gula ini terungkap setelah KPK mencokok Irman Gusman pada 17 September 2016. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Perkara dimulai ketika KPK menyelidiki dugaan pemberian uang pada JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal oleh Sutanto. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Irman Gusman: Saya Hanya Sampaikan Aspirasi Masyarakat
Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Djarot Kusumayakti usai menjalani pemeriksaan saksi atas tersangka Ketua nonaktif DPD Irman Gusman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2016) -- ANT/Reno Esnir
 
Dalam proses pengadilan, Sutanto, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuat eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
 
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog pada CV Semesta Berjaya di Sumbar pada 2016.
 
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
Terkait pemberian duit buat jaksa, KPK menetapkan Farizal dan Sutanto sebagai tersangka. Farizal disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sutanto sebagai pemberi suap kena pasal berbeda. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Terkait tangkap tangan di rumah Irman, KPK menetapkannya sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Sementara Sutanto dan Memi jadi tersangka pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan