Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya
Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya

Komunikasi Irman Gusman dengan Dirut Bulog Dianggap Wajar

Yogi Bayu Aji • 30 September 2016 15:55
medcom.id, Jakarta: Komunikasi Ketua DPD Irman Gusman dengan Direktur Utama Perum Badan Usaha Logistik Djarot Kusumayakti dianggap wajar. Sebab, komunikasi itu hanya mempertanyakan kekurangan gula yang terjadi di Sumatera Barat, tempat daerah pemilihan Irman.
 
"Boleh dong. Kalau gula kurang dia telepon Djarot, Bulog, enggak mungkin dirut Telkom kan?" kata pengacara Irman, Tommy Singh, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
 
Dia bercerita, saat mengunjungi Sumbar jelang Idulfitri 2016, Irman menemukan harga gula yang mahal di pasar. Harganya mencapai Rp16.000 per kilogram. Padahal, harga eceran tertinggi hanya Rp14.000/kg.
 
Melihat harga gula mahal pada saat sidak, Irman pun berinisiatif menghubungi Djarot. Dari sana, Bulog akhirnya mengirim 1.000 ton gula ke Sumbar agar harga gula turun.
 
Tommy membantah kliennya ingin memperdagangkan pengaruhnya selaku ketua DPD dalam perkara ini. Dia mengklaim, Irman justru berusaha menjalankan program pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin menstabilkan harga dan menjaga ketersediaan pangan.
 
"Itu diatur Perpres Nomor 48 Tahun 2016 (Tentang Penugasan Perum Bulog) dikeluarkan menjelang Ramadan. Kan memang program pemerintah. Kan Pak Dirut Bulog juga bilang enggak ada yang dijual, apa yang dijual? Bulog kan otoritas mengurus distribusi gula," jelas dia.
 
 

Diketahui, KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
 
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
 
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar.
 
Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor. Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan