medcom.id, Jakarta: Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sempat menghubungi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Irman dan Djarot membahas soal harga gula di Padang, Sumatera Barat, yang melangit.
"Di Padang lagi ada krisis gula. Harganya tinggi. Sebagai wakil rakyat, tentu saya harus membantu supaya harganya jadi normal," kata Irman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Irman membantah menjual pengaruh sebagai Ketua DPD kepada Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dengan menelepon Djarot. Tak lama dari bincang-bincang itu, Bulog lantas menambah distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumbar.
Irman mengaku hanya mengartikulasikan harga gula yang tinggi di Padang. Irman menyebut, saat melakukan kunjungan kerja, dirinya menemukan harga gula mencapai Rp16.000 per kilogram.
"Harusnya itu kan Rp14.500/kg. Tugas sebagai anggota Dewan itu yang saya laksanakan," kata dia.
Irman juga mengaku, tak terlalu mengenal Memi, istri Sutanto. Hubungannya dengan Memi sebatas rekan bisnis. "Saya hanya beli tanah dari Memi."
Irman pun membantah dirinya akrab dengan Sutanto. Menurut dia, dia dan Sutanto baru diperkenalkan oleh Memi.
Kasus suap kuota impor gula terungkap setelah KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar.
Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor. Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Ketua nonaktif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sempat menghubungi Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Irman dan Djarot membahas soal harga gula di Padang, Sumatera Barat, yang melangit.
"Di Padang lagi ada krisis gula. Harganya tinggi. Sebagai wakil rakyat, tentu saya harus membantu supaya harganya jadi normal," kata Irman di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2016).
Irman membantah menjual pengaruh sebagai Ketua DPD kepada Xaveriandy Sutanto, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, dengan menelepon Djarot. Tak lama dari bincang-bincang itu, Bulog lantas menambah distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya untuk wilayah Sumbar.
Irman mengaku hanya mengartikulasikan harga gula yang tinggi di Padang. Irman menyebut, saat melakukan kunjungan kerja, dirinya menemukan harga gula mencapai Rp16.000 per kilogram.
"Harusnya itu kan Rp14.500/kg. Tugas sebagai anggota Dewan itu yang saya laksanakan," kata dia.
Irman juga mengaku, tak terlalu mengenal Memi, istri Sutanto. Hubungannya dengan Memi sebatas rekan bisnis. "Saya hanya beli tanah dari Memi."
Irman pun membantah dirinya akrab dengan Sutanto. Menurut dia, dia dan Sutanto baru diperkenalkan oleh Memi.
Kasus suap kuota impor gula terungkap setelah KPK mencokok Ketua DPD Irman Gusman, Sabtu 17 September lalu. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar.
Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor. Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)