Jakarta: Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) memasukkan perusakan lingkungan sebagai kategori korupsi. Sebab, akibat kerusakan lingkungan, negara bisa mengalami kerugian.
"Kami belajar dari kasus Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam," kata salah satu anggota Direktorat Pencegahan Korupsi, Sulistyanto di Gedung Media Indonesia, Jakarta Barat, Kamis 15 Februari 2018.
Baca: Nur Alam Didakwa Merugikan Negara Rp4,325 Triliun
Sulistyanto menjelaskan, korupsi di sumber daya alam merupakan kegagalan negara dalam mengelola SDA. Ia lantas menceritakan kasus ilegal logging yang telah merugikan negara.
Berdasarkan data yang diperoleh KPK, sebanyak 77 persen hingga 81 persen hasil produksi kayu di Indonesia tidak tercatat setiap tahunnya.
Alhasil, Indonesia kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp5 triliun hingga Rp9 triliun.
"Tapi sebenarnya ini bukan hanya bicara soal PNBP tapi soal kerusakan lingkungan dan dampaknya yang lebih besar," jelas Sulis.
Baca: Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara
Untuk mengantisipasi kerusakan dan korupsi lingkungan, KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Aplikasi itu mempermudah masyarakat dalam mengurus dan menerbitkan dokumen kayu agar lebih transparan.
Sebelumnya, Nur Alam dinyatakan bersalah lantaran telah mengakibatkan musnahnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah.
Nur Alam didakwa terlibat kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah. Dia diduga melanggar hukum dalam menerbitkan surat keputusan (SK) persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.
Nur Alam juga didakwa menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,781 miliar. Selain itu, dia dinilai telah memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp1,593 triliun.
Nur Alam disebut merugikan negara sebesar Rp7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena.
Jakarta: Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) memasukkan perusakan lingkungan sebagai kategori korupsi. Sebab, akibat kerusakan lingkungan, negara bisa mengalami kerugian.
"Kami belajar dari kasus Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam," kata salah satu anggota Direktorat Pencegahan Korupsi, Sulistyanto di Gedung Media Indonesia, Jakarta Barat, Kamis 15 Februari 2018.
Baca:
Nur Alam Didakwa Merugikan Negara Rp4,325 Triliun
Sulistyanto menjelaskan, korupsi di sumber daya alam merupakan kegagalan negara dalam mengelola SDA. Ia lantas menceritakan kasus ilegal logging yang telah merugikan negara.
Berdasarkan data yang diperoleh KPK, sebanyak 77 persen hingga 81 persen hasil produksi kayu di Indonesia tidak tercatat setiap tahunnya.
Alhasil, Indonesia kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp5 triliun hingga Rp9 triliun.
"Tapi sebenarnya ini bukan hanya bicara soal PNBP tapi soal kerusakan lingkungan dan dampaknya yang lebih besar," jelas Sulis.
Baca:
Nur Alam Dituntut 18 Tahun Penjara
Untuk mengantisipasi kerusakan dan korupsi lingkungan, KPK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Aplikasi itu mempermudah masyarakat dalam mengurus dan menerbitkan dokumen kayu agar lebih transparan.
Sebelumnya, Nur Alam dinyatakan bersalah lantaran telah mengakibatkan musnahnya ekologis/lingkungan pada lokasi tambang di Pulau Kabena yang dikelola PT Anugrah Harisma Barakah.
Nur Alam didakwa terlibat kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah. Dia diduga melanggar hukum dalam menerbitkan surat keputusan (SK) persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.
Nur Alam juga didakwa menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,781 miliar. Selain itu, dia dinilai telah memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp1,593 triliun.
Nur Alam disebut merugikan negara sebesar Rp7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)