Jakarta: Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dituntut hukuman 18 tahun penjara. Nur Alam dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena kepada PT Anugerah Harisma Barkah (AHB).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alam berupa pidana 18 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.
Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar, dengan perhitungan harga satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Primer, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang disita pada proses penyidikan. Apabila politikus PAN itu tidak mampu bayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Baca: Nur Alam Didakwa Merugikan Negara Rp4,325 Triliun
Bila harta Nur Alam tidak cukup membayar uang pengganti, ia akan dipidana penjara satu tahun.
Nur Alam juga diganjar hukuman lain. "Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara," tegas Jaksa.
Baca: Nur Alam Buka Rekening Atas Nama Orang Lain
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam penyusunan dakwaan. Pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Perbuatannya mengakibatkan kerusakan lingkungan di Provinsi Maluku, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Buton. Sebagai Gubernur Sultra, Nur Alam seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dengan tidak bersikap koruptif, serta tidak mengakui, dan menyesali perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap jaksa.
Baca: IUP yang Dikeluarkan Nur Alam Rusak Pulau Kabaena
Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jakarta: Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dituntut hukuman 18 tahun penjara. Nur Alam dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Kabaena kepada PT Anugerah Harisma Barkah (AHB).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nur Alam berupa pidana 18 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018.
Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,7 miliar, dengan perhitungan harga satu bidang tanah dan bangunan yang terletak di Kompleks Primer, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, yang disita pada proses penyidikan. Apabila politikus PAN itu tidak mampu bayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Baca: Nur Alam Didakwa Merugikan Negara Rp4,325 Triliun
Bila harta Nur Alam tidak cukup membayar uang pengganti, ia akan dipidana penjara satu tahun.
Nur Alam juga diganjar hukuman lain. "Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara," tegas Jaksa.
Baca: Nur Alam Buka Rekening Atas Nama Orang Lain
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam penyusunan dakwaan. Pertimbangan yang memberatkan ialah perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Perbuatannya mengakibatkan kerusakan lingkungan di Provinsi Maluku, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Buton. Sebagai Gubernur Sultra, Nur Alam seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat dengan tidak bersikap koruptif, serta tidak mengakui, dan menyesali perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap jaksa.
Baca: IUP yang Dikeluarkan Nur Alam Rusak Pulau Kabaena
Nur Alam dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)