Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Foto: Antara/Rosa Panggabean.
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Foto: Antara/Rosa Panggabean.

Nur Alam Didakwa Merugikan Negara Rp4,325 Triliun

Nur Azizah • 20 November 2017 17:23
Jakarta: Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa terlibat kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Dia diduga melanggar hukum dalam menerbitkan surat keputusan (SK) persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi.
 
Nur Alam juga didakwa menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,781 miliar. Selain itu, dia dinilai telah memperkaya PT Billy Indonesia sebesar Rp1,593 triliun. 
 
"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau koorporasi. Akibat itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp4,325 triliun," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Afni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2017.

Kasus ini bermula pada awal 2009, saat Nur Alam meminta dicarikan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Seminggu kemudian, Nur Alam menemukan PT AHB. 
 
Melalui stafnya, Nur Alam menyerahkan dokumen PT AHB ke Widdi Aswindi, konsultan pemenangnya. Dia ingin PT AHB mendapatkan pencadangan wilayah di PT Internasional Nickelodeon Indonesia Tbk (PT INCO) di blok Malapulu, Pulau Kabaena.
 
"Terdakwa meminta PT INCO melepaskan sebagian wilayah kontrak karya di Blok Malapulu," kata Afni.
 
Meskipun belum ada keputusan soal penciutan wilayah kontrak PT INCO, Nur Alam sudah mengeluarkan SK Gubernur tentang persetujuan IUP eksplorasi kepada PT AHB. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan Pasal 37 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Pasal 17 ayat 1 PP Nomor 75 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.
 
Menindaklanjuti kesepakatan pengambilalihan PT AHB, PT Billy Indonesia menggelar rapat pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut disepakati skema kepemilikan saham dengan komposisi 95% milik PT Billy Indonesia, 3% milik Widdi Aswindi, dan 2% milik Nur Alam atas nama Ikhsan Rifani.
 
Mei 2011, PT AHB memulai kegiatan penambangan nikel dan memproduksi nikel sebanyak 7.161.090 wet metric ton. Perusahaan itu menjual nikel ke Richcorp Internasional Ltd dan Well Victory Internasional yang berada di Hongkong.
 
"Pembayaran iuran ditujukan ke rekening Chinatrust Indonesia atas nama PT Billy Indonesia sebesar Rp2 triliun," ujar Afni.
 
Jaksa menilai, perbuatan Nur Alam dengan mengeluarkan IUP eksplorasi untuk kegiatan pertambangan PT AHB di Pulau Kebaena telah merugikan negara. Berdasarkan ahli, kerugian negara sebesar Rp 4,325 triliun. Pria berusia 50 tahun itu juga didakwa menerima gratifikasi sebesar USD4,49 juta atau Rp40,26 miliar. 
 
Atas perbuatannya, ia didakwa Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan