Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) - Medcom.id/Faisal Abdalla.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) - Medcom.id/Faisal Abdalla.

PTUN Gelar Sidang Lanjutan Gugatan HTI

Faisal Abdalla • 04 Januari 2018 13:08
Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang teregister di nomor 211/G/2017/PTUN-JKT. Gugatan ini melibatkan HTI sebagai pihak penggugat dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak tergugat. 
 
Sidang lanjutan mengagendakan pembacaan duplik (jawaban atas replik) oleh pihak pemerintah. Duplik dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum pemerintah, yaitu Hafzan Taher dan I Wayan Sudirtha. 
 
Sidang yang seharusnya berjalan sejak pukul 9.30 WIB sempat diskors selama satu jam dikarenakan Hafzan sebagai kuasa hukum pemerintah yang dijadwalkan membaca duplik pertama kali belum hadir di ruang sidang. 

"Kami mohon yang mulia untuk menunda persidangan selama satu jam karena salah satu kuasa hukum yang membacakan duplik masih dalam perjalanan. Terjebak macet," ujar I Wayan Sudirtha di PTUN, Jalan A. Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis 4 Januari 2017. 
 
Perdebatan sempat terjadi lantaran pihak HTI keberatan dengan permintaan skors dari kubu pemerintah.  
 
(Baca juga: Survei CSIS: Pembubaran HTI Didukung Publik)
 
"Yang mulia kami keberatan karena pada dasarnya teknis pembacaan duplik bisa diwakilkan ke kuasa hukum yang lain," ujar salah satu kuasa hukum HTI. 
 
Keberatan kubu HTI dijawab oleh kubu pemerintah. Kuasa hukum pemerintah beralasan setiap kuasa hukum tidak berhak meniadakan kekuasaan kuasa hukum lainnya. 
 
Karena tidak menemui kesepakatan antara pihak tergugat dan penggugat, hakim menengahi dengan mengabulkan permintaan dari pihak pemerintah. 
 
"Karena tidak ada kesepakatan, majelis tengahi. Majelis memutuskan sidang diskors satu jam. Kami minta pihak penggugat bisa memaklumi," ujar Hakim. 
 
Sidang lanjutan gugatan HTI kepada Menkumham terkait pencabutan status badan hukum ormas tersebut baru berjalan sekitar pukul 11.30 WIB. Hingga berita ini dibuat tim kuasa hukum pemerintah masih membacakan duplik. 
 
(Baca juga: Menko Polhukam Minta Pandangan Ahli Tentang Gugatan HTI)
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan