Jakarta: Pemerintah bersiap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di PTUN Jakarta. Salah satunya dengan mengumpulkan dan meminta pendapat para ahli dan pejabat terkait.
"Pemerintah ingin meminta pendapat dari para ahli bagaimana pandangan hukumnya mengenai materi gugatan HTI ini, khususnya bantahan terhadap gugatan," kata tim kuasa hukum Pemerintah, Achmad Budi Prayoga di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.
Achmad mengatakan, pemerintah ingin mendapatkan pandangan dari para ahli bahwa ideologi khilafah dapat mengancam keamanan negara. Selain itu, pemerintah ingin menguji pendapat ideologi khilafah yang diusung HTI dapat mengancam keutuhan NKRI.
Opini publik yang dibangun HTI adalah pemerintah anti-organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan melakukan pembubaran. Karena, khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam.
"Tadi pendapat Prof Azra (Azyumardi Azra) dan ahli lain, mengatakan ideologi itu bukan bagian dari ajaran agama Islam," kata Achmad.
Baca: Wiranto Minta Anggota HTI Masuk Organisasi Lain
Sementara itu, cendekiawan muslim Azyumardi Azra mengatakan, seluruh peserta rapat sepakat masalah ini tak hanya menyangkut teknis hukum. Tapi juga demi terjaga dan terpeliharanya keutuhan NKRI.
Azyumardi paham dengan sikap HTI. Sebab, mereka merupakan ormas pertama yang dibubarkan lewat aturan tersebut. Tapi, pemerintah memiliki kewajiban melindungi NKRI dari paham yang berlawanan dengan Pancasila.
"Pak Wiranto punya kewajiban untuk melindungi NKRI dari munculnya paham atau gerakan yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk lain seperti khilafah," jelas Azyumardi.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Rapat dihadiri sejumlah cendekiawan muslim dan perwakilan organisasi masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama, Ansor, dan beberapa organisasi lain.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPvdjVk" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pemerintah bersiap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di PTUN Jakarta. Salah satunya dengan mengumpulkan dan meminta pendapat para ahli dan pejabat terkait.
"Pemerintah ingin meminta pendapat dari para ahli bagaimana pandangan hukumnya mengenai materi gugatan HTI ini, khususnya bantahan terhadap gugatan," kata tim kuasa hukum Pemerintah, Achmad Budi Prayoga di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.
Achmad mengatakan, pemerintah ingin mendapatkan pandangan dari para ahli bahwa ideologi khilafah dapat mengancam keamanan negara. Selain itu, pemerintah ingin menguji pendapat ideologi khilafah yang diusung HTI dapat mengancam keutuhan NKRI.
Opini publik yang dibangun HTI adalah pemerintah anti-organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan melakukan pembubaran. Karena, khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam.
"Tadi pendapat Prof Azra (Azyumardi Azra) dan ahli lain, mengatakan ideologi itu bukan bagian dari ajaran agama Islam," kata Achmad.
Baca:
Wiranto Minta Anggota HTI Masuk Organisasi Lain
Sementara itu, cendekiawan muslim Azyumardi Azra mengatakan, seluruh peserta rapat sepakat masalah ini tak hanya menyangkut teknis hukum. Tapi juga demi terjaga dan terpeliharanya keutuhan NKRI.
Azyumardi paham dengan sikap HTI. Sebab, mereka merupakan ormas pertama yang dibubarkan lewat aturan tersebut. Tapi, pemerintah memiliki kewajiban melindungi NKRI dari paham yang berlawanan dengan Pancasila.
"Pak Wiranto punya kewajiban untuk melindungi NKRI dari munculnya paham atau gerakan yang ingin mengganti NKRI menjadi bentuk lain seperti khilafah," jelas Azyumardi.
Rapat dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Rapat dihadiri sejumlah cendekiawan muslim dan perwakilan organisasi masyarakat, seperti Nahdlatul Ulama, Ansor, dan beberapa organisasi lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)