Ilustrasu Asuransi Jiwasraya/Media Indonesia.
Ilustrasu Asuransi Jiwasraya/Media Indonesia.

Keuntungan Jiwasraya 2008-2018 Dinilai Faktual

Achmad Zulfikar Fazli • 05 September 2020 22:54
Jakarta: Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 disebut faktual. Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat, Kresna Hutauruk.
 
Kresna mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut keuntungan Jiwasraya semu pada periode 2008-2018. “Keuntungan Jiwasraya zaman direksi 2008-2018 tidak semu, karena setiap tahun tidak pernah gagal bayar klaim, direksi selalu dapat tantiem, pegawai dapat biaya jasa produksi, dan negara pernah mendapat dividen,” jelas Kresna dalam keterangan resmi, Sabtu, 5 September 2020.
 
Kresna mengatakan keuntungan Jiwasraya itu pun telah diakui Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Harry mengamini keuntungan Jiwasraya di periode itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Baca: Pemegang Polis Asuransi Jiwa Desak Kejagung Batalkan Penyitaan
 
Dalam persidangan itu, Kresna sempat menanyakan ihwal biaya asuransi yang meliputi beban gaji, tantiem, dan biaya produksi perseroan pada periode tersebut. Seluruh biaya itu, jelas dia, dibayarkan secara tunai, termasuk gaji kepada sekitar 1.100 karyawan Asuransi Jiwasraya.
 
 

Seluruh bonus prestasi itu pun diberikan kepada karyawan lantaran Asuransi Jiwasraya mendapatkan keuntungan pada periode tersebut.
 
“Selama ini kan selalu dibilang Jiwasraya untungnya semu. konon katanya untungnya selalu semu, makanya saya tanya biaya asuransi itu apa? Apakah itu dibayarkan cash? Tantiem dibayarkan cash?” tanya Kresna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
 
Dalam persidangan itu, Harry mengakui hal tersebut. Dia mengatakan bonus atas kinerja itu diberikan kepada karyawan didasarkan pada kondisi perusahaan yang meraup untung.
 
Syarat lainnya adalah pemberian tantiem mendapatkan persetujuan dari pemegang saham, yakni Kementerian BUMN.
 
“(Dasar pemberian bonus itu) tentunynya perusahaan untung dan ditetapkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), oleh Kementerian BUMN sebagai pemegang saham,” ujar Harry.
 
Dia pun mengakui pembayaran bonus itu direalisasikan secara tunai. Hary mengatakan tantiem dan biaya produksi itu merupakan komponen dalam total biaya di PT Asuransi Jiwasraya. Pada periode itu, total pengeluaran untuk biaya PT Asuransi Jiwasraya mencapai Rp23 triliun.
 


Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ADN)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>