Ilustrasu Asuransi Jiwasraya/Media Indonesia.
Ilustrasu Asuransi Jiwasraya/Media Indonesia.

Keuntungan Jiwasraya 2008-2018 Dinilai Faktual

Achmad Zulfikar Fazli • 05 September 2020 22:54
Jakarta: Keuntungan Asuransi Jiwasraya pada periode 2008 hingga awal 2018 disebut faktual. Hal itu disampaikan kuasa hukum tersangka kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat, Kresna Hutauruk.
 
Kresna mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut keuntungan Jiwasraya semu pada periode 2008-2018. “Keuntungan Jiwasraya zaman direksi 2008-2018 tidak semu, karena setiap tahun tidak pernah gagal bayar klaim, direksi selalu dapat tantiem, pegawai dapat biaya jasa produksi, dan negara pernah mendapat dividen,” jelas Kresna dalam keterangan resmi, Sabtu, 5 September 2020.
 
Kresna mengatakan keuntungan Jiwasraya itu pun telah diakui Harry Prasetyo, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Harry mengamini keuntungan Jiwasraya di periode itu saat dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Baca: Pemegang Polis Asuransi Jiwa Desak Kejagung Batalkan Penyitaan
 
Dalam persidangan itu, Kresna sempat menanyakan ihwal biaya asuransi yang meliputi beban gaji, tantiem, dan biaya produksi perseroan pada periode tersebut. Seluruh biaya itu, jelas dia, dibayarkan secara tunai, termasuk gaji kepada sekitar 1.100 karyawan Asuransi Jiwasraya.
 
 
Halaman Selanjutnya
Seluruh bonus prestasi itu pun…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>