"Kamis, 21 Mei 2021, jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei 2021.
KPK menjebloskan Desi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang. Dia bakal menjalani pidana penjara empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya, terpidana telah diputus dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Terpidana juga dibebani membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
"Selain itu adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.415.000.000,00 dan terpidana saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK," ungkap Ali.
Sementara itu, Fakih Usman dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin. Dia bakal menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Fakih dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia juga dibebani membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.