Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (rompi oranye) dibawa petugas masuk gedung KPK. MI/Susanto

Edhy Siap Bertanggung Jawab atas Dugaan Korupsi di KKP

Fachri Audhia Hafiez • 29 Juni 2021 19:20

Edhy Prabowo dituntut lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar atas pengadaan ekspor BBL. Uang itu diterima Edhy melalui dua mata uang.
 
Edhy menerima uang US$77 ribu melalui asisten pribadinya Amiril Mukminin dan staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri. Duit itu diterima dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama, Suharjito.
 
Edhy juga menerima Rp24,62 miliar melalui Amiril, staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Perbuatan Edhy dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Jaksa juga menuntut lima anak buah Edhy yang juga berstatus terdakwa. Mereka dinilai terbukti sebagai pihak penerima dan perantara suap izin ekspor BBL.
 
Kelimanya yakni staf istri menteri kelautan dan perikanan Ainul Faqih, pengurus PT ACK Siswadhi Pranoto Loe dituntut 4 tahun penjara. Kemudian denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
 
Staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta dan Safri serta asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin, dituntut selama 4 tahun 6 bulan penjara. Ketiganya juga didenda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan