Metrorvnews.com, Jakarta: Putusan Hakim Cepi yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto tidak akan menghentikan langkah KPK buat menuntaskan kasus korupsi KTP elektronik. KPK tak akan membiarkan orang yang terlibat lepas dari jeratan hukum.
"KPK berkomitmen menyelesaikan kasus KTP elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Apa lagi, kata Laode, pihak-pihak yang diduga kecipratan uang haram dari megaproyek itu masih berkeliaran. Dia menegaskan, sangat tidak mungkin KPK menghentikan penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Baca: Keputusan Hakim Cepi Hambat Pengungkapan Korupsi KTP-el
"Banyak pihak yang diduga terlibat menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.
Bukan tanpa alasan KPK ngotot meneruskan proses penyidikan kasus korupsi KTP-el. Menurut Laode, KPK memiliki bukti kuat adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan KTP-el.
Salah satunya, menjerat dan menjebloskan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto ke bui. "KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini. Bahkan untuk 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Laode.
Baca: Novanto Belum Aman
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Golkar itu lepas dari status tersangka yang disematkan KPK.
"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata Cepi Iskandar.
Menurut Cepi, penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang. Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
"(Pengadilan) memerintahkan termohon (KPK) menghentian penyidikan terhadap Setya Novanto," kata Cepi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/lKYM2lXK" allowfullscreen></iframe>
Metrorvnews.com, Jakarta: Putusan Hakim Cepi yang memenangkan gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto tidak akan menghentikan langkah KPK buat menuntaskan kasus korupsi KTP elektronik. KPK tak akan membiarkan orang yang terlibat lepas dari jeratan hukum.
"KPK berkomitmen menyelesaikan kasus KTP elektronik yang diduga sangat merugikan keuangan negara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 29 September 2017.
Apa lagi, kata Laode, pihak-pihak yang diduga kecipratan uang haram dari megaproyek itu masih berkeliaran. Dia menegaskan, sangat tidak mungkin KPK menghentikan penyidikan kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.
Baca:
Keputusan Hakim Cepi Hambat Pengungkapan Korupsi KTP-el
"Banyak pihak yang diduga terlibat menikmati indikasi aliran dana dari proyek KTP Elektronik ini. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," ujarnya.
Bukan tanpa alasan KPK ngotot meneruskan proses penyidikan kasus korupsi KTP-el. Menurut Laode, KPK memiliki bukti kuat adanya tindak pidana korupsi pada pengadaan KTP-el.
Salah satunya, menjerat dan menjebloskan dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto ke bui. "KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini. Bahkan untuk 2 orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Laode.
Baca:
Novanto Belum Aman
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto. Ketua Umum Golkar itu lepas dari status tersangka yang disematkan KPK.
"Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian," kata Cepi Iskandar.
Menurut Cepi, penetapan tersangka KPK terhadap Novanto menyimpang. Dia menganggap langkah KPK tidak sah sehingga dengan keputusan ini, penetapan tersangka Novanto tidak memiliki kekuatan hukum.
"(Pengadilan) memerintahkan termohon (KPK) menghentian penyidikan terhadap Setya Novanto," kata Cepi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)